Page 15 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 15
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Contohnya:
pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya dan ini
disebut dengan Fiqih Al Ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan
diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan
yang lainnya dan ini disebut Fiqih Mu‟amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin
(kepala negara). Contohnya: menegakan keadilan, memberantas kedzaliman
dan menerapkan hukum-hukum syari‟at, serta yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal
yang bukan ma‟siat, dan yang lainnya. Hukum ini disebut dengan Fiqih
Siasah Syar‟iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku
kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Contohnya: hukuman
terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya dan ini disebut
sebagai Fiqih Al Ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya.
Contohnya: yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai
dan yang lainnya dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun
yang buruk dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Menurut Syaikh Islam Abi Yahya Zakariya bin Al Anshory, fiqih menurut bahasa
adalah faham, sedangkan menurut istilah adalah ilmu tentang hukum syari‟ah
amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Sementara itu ulama-ulama
lain mengemukakan fiqih adalah Ilmu tentang hukum syari‟ah amaliyah yang
diperoleh melalui jalan ijtihad berdasarkan (Hasbi, 1987)
Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa fiqih adalah ilmu yang
menjelaskan tentang hukum syari‟ah, yang berhubungan dengan segala tindakan
manusia baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Dapat kita tarik garis besar bahwa
11 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH