Page 15 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 15

2.   Hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan  masalah  kekeluargaan.  Contohnya:

                             pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya dan ini
                             disebut dengan Fiqih Al Ahwal As sakhsiyah.

                        3.   Hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan  perbuatan  manusia  dan  hubungan
                             diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan

                             yang lainnya dan ini disebut Fiqih Mu‟amalah.

                        4.   Hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan  kewajiban-kewajiban  pemimpin
                             (kepala negara). Contohnya: menegakan keadilan, memberantas kedzaliman

                             dan  menerapkan  hukum-hukum  syari‟at,  serta  yang  berkaitan  dengan

                             kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal
                             yang  bukan  ma‟siat,  dan  yang  lainnya.  Hukum  ini  disebut  dengan  Fiqih

                             Siasah Syar‟iah.
                        5.   Hukum-hukum  yang  berkaitan  dengan  hukuman  terhadap  pelaku-pelaku

                             kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Contohnya: hukuman
                             terhadap  pembunuh,  pencuri,  pemabuk,  dan  yang  lainnya  dan  ini  disebut

                             sebagai Fiqih Al Ukubat.

                        6.   Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya.
                             Contohnya: yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai

                             dan yang lainnya dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
                        7.   Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun

                             yang buruk dan ini disebut dengan adab dan akhlak


                        Menurut Syaikh Islam Abi Yahya Zakariya bin Al Anshory, fiqih menurut bahasa
                        adalah  faham,  sedangkan  menurut  istilah  adalah  ilmu  tentang  hukum  syari‟ah

                        amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Sementara itu ulama-ulama
                        lain  mengemukakan  fiqih  adalah  Ilmu  tentang  hukum  syari‟ah  amaliyah  yang

                        diperoleh melalui jalan ijtihad berdasarkan (Hasbi, 1987)


                        Dari  definisi-definisi  diatas  dapat  disimpulkan,  bahwa  fiqih  adalah  ilmu  yang
                        menjelaskan tentang hukum syari‟ah, yang berhubungan dengan segala tindakan

                        manusia baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Dapat kita tarik garis besar bahwa







                        11 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20