Page 37 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 37
(4) PENETAPAN HUKUM DENGAN AL-QUR’AN
Dasar hukum pertama dalam Islam adalah Al Qur’an, Al Qur’an mempunyai empat sifat
yaitu:
1. Al Khawashah (Istimewa)
Diantara keistimewaan Al-Qur’an ialah kemurnian Al Qur’an selalu terjaga terbukti
dengan Al Qur’an yang ditulis dimulai dari surat Al Fatihah dan diakhiri surat An
Nas dari sejak dibukukan pada masa Utsman bin Affan RA hingga ke generasi-
generasi selanjutnya tidak pernah berpindah ataupun berubah letak. Selain itu Al
Qur’an merupakan kitab yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT dengan
berbahasa Arab sempurna sehingga tidak ada yang dapat menandinginya, disini
tugas Rasulullah SAW untuk meneruskan dan menyampaikannya kepada umat
manusia. Kemudian keistimewaan lainnya adalah jalur keilmuannya adalah sangat
jelas.
2. Hujah
Al-Qur’an merupakan bukti kekuasaan Allah SWT atas semua makhluk dan hukum-
hukum Al-Qur’an adalah merupakan undang-undang yang wajib diikuti bagi
umatNya. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW untuk
kemudian diteruskan kepada umatnya dengan jalan qath’i, tidak terdapat keraguan
sedikitpun atasnya. Adapun bukti bahwa Al Qur’an merupakan hujah adalah bahwa
tidak ada yang sanggup mendatangkan yang seperti Al Qur’an.
Beberapa sebab tidak ada yang dapat menandingi Al Qur’an adalah:
a. Tidak terdapat pertentangan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Didalam Al-Qur’an
tidak ada pertentangan antar arti ayar-ayatnya meupun hukum-hukumnya,
sebagaimana firman Allah SWT:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Jika sekiranya Al-
Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapati banyak
pertentangan didalamnya.” (QS An-Nisa (4): 82)
b. Ayat-ayat Al-Qur’an yang sebelumnya tertutup semakin tersingkap dengan
penyelidikan ilmiah. Banyak pembahasan ilmiah modern yang telah
33 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH