Page 42 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 42

(b)   Qiyas


                        Qiyas dalam istilah ushul berarti menyerupakan peristiwa yang tidak ada hukum nash nya
                        dengan peristiwa yang sudah ada hukum nash-nya, qiyas mempunyai empat rukun yatu:


                        1.     Ashal, apa yang terdapat nash dalam hukumnya.

                        2.   Furu’,  apa  yang  tidak  terdapat  nash  dalam  hukumnya  yang  nantinya  hukumnya
                             disamakan dengan ashal.
                        3.   Hukum  ashal,  yaitu  hukum  syar’i  yang  terdapat  pada  ashal  yang  nantinya  akan

                             menjadi hukum furu’.
                        4.   Illat, menyifati sesuatu yang didalamnya terdapat hukum yang termasuk ashal tetapi
                             wujud  hal  atau  peristiwa  tersebut  termasuk  furu’,  kemudian  nanti  hukumnya

                             disamakan dengan ashal. Illat mempunyai standar atau syarat yang dengan syarat
                             tersebut  para  ahli  ushul  dapat  menerangkan  sebab-sebab  yang  di-nash-kan  pada

                             perkara yang dibahas, diantara syarat tersebut diantaranya:
                             a.    Sifatnya  jelas.  Arti  jelas  disini  yaitu  dapat  dirasakan  dengan  alat  indera,
                                   sehingga wujudnya harus jelas.

                             b.    Terdapat sifat terkuat atau dominan, yaitu menjadi pembeda antara ushul dan
                                   furu’.

                             c.    Sifatnya  sesuai,  furu’  memiliki  kesesuaian  dan  kesepadanan  sifat  dengan
                                   ushul sehingga dapat dipersamakan hukumnya.
                             d.    Yang disifatkan pada ashal tidak boleh pendek.





                        (c)   Istihsan


                        Istihsan  menurut  bahasa  berarti  mengembalikan  sesuatu  kepada  kebaikan,  sedangkan
                        menurut istilah ushul, istihsan berarti membandingkan apa yang dilakukan mujtahid dari

                        qiyas jalil (jelas) kepada qiyas khafiy (samar), atau dari hukum kulli (menyeluruh/global)
                        pada hukum istishna’i (terperinci). Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua
                        macam qiyas yaitu: Pertama, dimana telah ada hukum dari qiyas jalil dan khafiy, kemudian

                        mujtahid  mengutkan  hukum  khafiy  dengan  pendapatnya.  Kedua,  dimana  mujtahid
                        menekankan  bahwa  hukum  suatu  masalah  istishna’i  itu  adalah  salah  satu  rincian  dari
                        hukum kulli.






                        38 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47