Page 42 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 42
(b) Qiyas
Qiyas dalam istilah ushul berarti menyerupakan peristiwa yang tidak ada hukum nash nya
dengan peristiwa yang sudah ada hukum nash-nya, qiyas mempunyai empat rukun yatu:
1. Ashal, apa yang terdapat nash dalam hukumnya.
2. Furu’, apa yang tidak terdapat nash dalam hukumnya yang nantinya hukumnya
disamakan dengan ashal.
3. Hukum ashal, yaitu hukum syar’i yang terdapat pada ashal yang nantinya akan
menjadi hukum furu’.
4. Illat, menyifati sesuatu yang didalamnya terdapat hukum yang termasuk ashal tetapi
wujud hal atau peristiwa tersebut termasuk furu’, kemudian nanti hukumnya
disamakan dengan ashal. Illat mempunyai standar atau syarat yang dengan syarat
tersebut para ahli ushul dapat menerangkan sebab-sebab yang di-nash-kan pada
perkara yang dibahas, diantara syarat tersebut diantaranya:
a. Sifatnya jelas. Arti jelas disini yaitu dapat dirasakan dengan alat indera,
sehingga wujudnya harus jelas.
b. Terdapat sifat terkuat atau dominan, yaitu menjadi pembeda antara ushul dan
furu’.
c. Sifatnya sesuai, furu’ memiliki kesesuaian dan kesepadanan sifat dengan
ushul sehingga dapat dipersamakan hukumnya.
d. Yang disifatkan pada ashal tidak boleh pendek.
(c) Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti mengembalikan sesuatu kepada kebaikan, sedangkan
menurut istilah ushul, istihsan berarti membandingkan apa yang dilakukan mujtahid dari
qiyas jalil (jelas) kepada qiyas khafiy (samar), atau dari hukum kulli (menyeluruh/global)
pada hukum istishna’i (terperinci). Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua
macam qiyas yaitu: Pertama, dimana telah ada hukum dari qiyas jalil dan khafiy, kemudian
mujtahid mengutkan hukum khafiy dengan pendapatnya. Kedua, dimana mujtahid
menekankan bahwa hukum suatu masalah istishna’i itu adalah salah satu rincian dari
hukum kulli.
38 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH