Page 62 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 62

B.   KONSEP KEPEMILIKAN (AL-MULKIYYAH)

                        (1)  PENGERTIAN HAK MILIK
                        Secara  bahasa  kepemilikan  bermakna  pemilikan  manusia  atas  suatu  harta  dan

                        kewenangan     untuk    bertransaksi    secara   bebas.    Sedangkan     secara
                        istilah“Kepemilikan  menurut  istilah:  izin  dari  Asy  Syari’  untuk  memanfaatkan

                        suatu  benda.”  (Abdullah,  1990).  Menurut  ulama  ahli  fikih,  kepemilikan  adalah

                        keistimewaan atas suatu benda yang menghalangin pihak lain bertindak atasnya dan
                        memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama

                        tidak syara’.


                        (2)  JENIS KEPEMILIKAN

                        Dilihat dari aspek siapa yang menguasai harta, kepemilikan dibagi menjadi (An
                        Nabhani, 1990):

                        1.   Kepemilikan khash (Hak milik pribadi)
                             “izin dari asy-syari’ bagi individu untuk memanfaatkan benda”.

                             Benda yang dapat dimiliki individu, seperti: rumah, mobil, dan uang adalah

                             hak individu yang legal dan dipelihara oleh negara dalam batas syariah Islam.
                             Islam  mengakui  adanya  hak  milik  pribadi,  dan  menghargai  pemiliknya

                             selama harta itu diperoleh dengan jalur sah menurut agama Islam, dan Islam
                             tidak  melindungi  kepemilikan  harta  benda  yang  diperoleh  dengan  jalan

                             haram.  Sehingga  Imam  Al-Ghazali  membagi  menjadi  6  jenis  harta  yang
                             dilindungi oleh Islam, yaitu:

                             a.    Diambil  dari  suatu  sumber  tanpa  ada  pemiliknya,  misal:  barang

                                   tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar,
                                   mengambil air sungai, dan lainnya.

                             b.    Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal:

                                   harta rampasan.
                             c.    Diambil  secara paksa dari pemiliknya karena ia  tidak melaksanakan

                                   kewajiban, misal: zakat.









                        58 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67