Page 62 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 62
B. KONSEP KEPEMILIKAN (AL-MULKIYYAH)
(1) PENGERTIAN HAK MILIK
Secara bahasa kepemilikan bermakna pemilikan manusia atas suatu harta dan
kewenangan untuk bertransaksi secara bebas. Sedangkan secara
istilah“Kepemilikan menurut istilah: izin dari Asy Syari’ untuk memanfaatkan
suatu benda.” (Abdullah, 1990). Menurut ulama ahli fikih, kepemilikan adalah
keistimewaan atas suatu benda yang menghalangin pihak lain bertindak atasnya dan
memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama
tidak syara’.
(2) JENIS KEPEMILIKAN
Dilihat dari aspek siapa yang menguasai harta, kepemilikan dibagi menjadi (An
Nabhani, 1990):
1. Kepemilikan khash (Hak milik pribadi)
“izin dari asy-syari’ bagi individu untuk memanfaatkan benda”.
Benda yang dapat dimiliki individu, seperti: rumah, mobil, dan uang adalah
hak individu yang legal dan dipelihara oleh negara dalam batas syariah Islam.
Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya
selama harta itu diperoleh dengan jalur sah menurut agama Islam, dan Islam
tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan
haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang
dilindungi oleh Islam, yaitu:
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal: barang
tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar,
mengambil air sungai, dan lainnya.
b. Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal:
harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan
kewajiban, misal: zakat.
58 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH