Page 12 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 12
B. FIQIH
Menurut Abu Zahra (2006), definisi fiqih (fiqh) yang ditulis fiqih atau kadang-
kadang fekih setelah di-Indonesiakan, artinya paham atau pengertian. Sedangkan
ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma
hukum dasar yang terdapat di dalam al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum
yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
Dengan kata lain ilmu fikih adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum
yang terdapat di dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad untuk diterapkan
pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban
melaksanakan hukum Islam. Hasil pemahaman tentang hukum Islam itu disusun
secara sistematis dalam kitab kitab fiqih dan disebut hukum fiqih.
Sementara itu menurut Azzam (2005) secara istilah, para ulama mendefinisikan
fikih sebagai berikut: Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat
praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî) . Fikih
merupakan ilmu dan pengetahuan yang berlandaskan dari hukum hukum syariat
yang bersifat bercabang, yang khususnya digunakan sebagai landasan pada
muamalah/ amal perbuatan dan bukan pada landasan aqidah.
Kata fiqih secara etimologi memiliki makna pengertian atau pemahaman. Secara
terminologi, fiqih pada awalnya berarti ilmu serta pengetahuan tentang agam yang
mencakup ajaran agama secara komprehensif termasuk aqidah, akhlak, dan ibadah
yang dalam arti Syariah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya,
berdasarkan (Ibrahim, 1862) fikih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah,
yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-
dalil yang terinci.
8 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH