Page 12 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
        P. 12
     B.   FIQIH
                        Menurut Abu Zahra (2006), definisi fiqih  (fiqh)  yang ditulis fiqih atau kadang-
                        kadang fekih setelah di-Indonesiakan, artinya paham atau pengertian. Sedangkan
                        ilmu fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma
                        hukum  dasar  yang  terdapat  di  dalam  al-Qur’an  dan  ketentuan-ketentuan  umum
                        yang terdapat dalam Sunnah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadist.
                        Dengan kata lain ilmu fikih adalah ilmu yang berusaha memahami hukum-hukum
                        yang terdapat di dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad untuk diterapkan
                        pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya yang berkewajiban
                        melaksanakan hukum Islam. Hasil pemahaman tentang hukum Islam itu disusun
                        secara sistematis dalam kitab kitab fiqih dan disebut hukum fiqih.
                        Sementara itu menurut Azzam (2005)  secara istilah, para ulama mendefinisikan
                        fikih sebagai berikut: Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat
                        praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî) . Fikih
                        merupakan ilmu dan pengetahuan yang berlandaskan dari hukum hukum syariat
                        yang  bersifat  bercabang,  yang  khususnya  digunakan  sebagai  landasan  pada
                        muamalah/ amal perbuatan dan bukan pada landasan aqidah.
                        Kata fiqih secara etimologi memiliki makna pengertian atau pemahaman. Secara
                        terminologi, fiqih pada awalnya berarti ilmu serta pengetahuan tentang agam yang
                        mencakup ajaran agama secara komprehensif termasuk aqidah, akhlak, dan ibadah
                        yang  dalam  arti  Syariah  Islamiyah.  Namun,  pada  perkembangan  selanjutnya,
                        berdasarkan (Ibrahim, 1862) fikih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah,
                        yaitu  pengetahuan  tentang  hukum  syari’ah  Islamiyah  yang  berkaitan  dengan
                        perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-
                        dalil yang terinci.
                        8 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
     	
