Page 89 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 89

(4)  MUDHARABAH
                        Mudharabah berasal dari Bahasa arab ‘dharaba’ yang memiliki arti yang beragam

                        tergantung dengan kata atau kalimat yang mengikuti setelahnya. Menurut Wahbah
                        al-Zuhaili, mudharabah secara harfiah berarti melakukan perjalanan di muka bumi

                        (al-sir fi al-ardh). Sedangkan kata al-sir sendiri memiliki derivasi kata diataranya

                        istar atau istiyar yang berarti belanja untuk keperluan dalam perjalanan.


                        (a)  Rukun Dan Syarat Mudharabah

                        Rukun akad mudharabah
                        Menurut jumhur ulama rukunnya adalah:

                        1.   Para pihak (shahib al-mal dan mudharib).
                        2.   Objek akad (ma’qud) yaitu modal (ra’s al-mal), usaha (al-‘amal/al-a’mal),

                             dan keuntungan (al-ribh).
                        3.   Sighat akad (ijab dan qabul).



                        Persyaratan bagi para pihak yaitu:

                        1.   memiliki  keahlian  (cakap  hukum/ahliyat  al-wujub  wa  al-‘ada)  untuk

                             mewakilkan/memberikan kuasa (shahib al-mal) dan menerima perwakilan/
                             kuasa (mudharib) dalam mengembangkan usaha;

                        2.   mudharabah boleh dilakukan antara muslim dan non-muslim (kafir dzimmi/

                             musta’min) di negara muslim.
                        Persyaratan untuk modal (Ra’s al-mal) adalah:


                        1.   Harus berupa alat tukar (nuqud/ uang) bukan berupa barang;
                        2.   dapat diketahui dan terukur;

                        3.   harus tunai (bukan berbentuk piutang);

                        4.   dapat diserahkan oleh shahib al-mal kepada mudharib.









                        85 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94