Page 89 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 89
(4) MUDHARABAH
Mudharabah berasal dari Bahasa arab ‘dharaba’ yang memiliki arti yang beragam
tergantung dengan kata atau kalimat yang mengikuti setelahnya. Menurut Wahbah
al-Zuhaili, mudharabah secara harfiah berarti melakukan perjalanan di muka bumi
(al-sir fi al-ardh). Sedangkan kata al-sir sendiri memiliki derivasi kata diataranya
istar atau istiyar yang berarti belanja untuk keperluan dalam perjalanan.
(a) Rukun Dan Syarat Mudharabah
Rukun akad mudharabah
Menurut jumhur ulama rukunnya adalah:
1. Para pihak (shahib al-mal dan mudharib).
2. Objek akad (ma’qud) yaitu modal (ra’s al-mal), usaha (al-‘amal/al-a’mal),
dan keuntungan (al-ribh).
3. Sighat akad (ijab dan qabul).
Persyaratan bagi para pihak yaitu:
1. memiliki keahlian (cakap hukum/ahliyat al-wujub wa al-‘ada) untuk
mewakilkan/memberikan kuasa (shahib al-mal) dan menerima perwakilan/
kuasa (mudharib) dalam mengembangkan usaha;
2. mudharabah boleh dilakukan antara muslim dan non-muslim (kafir dzimmi/
musta’min) di negara muslim.
Persyaratan untuk modal (Ra’s al-mal) adalah:
1. Harus berupa alat tukar (nuqud/ uang) bukan berupa barang;
2. dapat diketahui dan terukur;
3. harus tunai (bukan berbentuk piutang);
4. dapat diserahkan oleh shahib al-mal kepada mudharib.
85 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH