Page 87 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 87
c. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari kebanyakan ulama
mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu
kemudian, tetapi Mazhab Syafi‟i membolehkan penyerahan segera.
d. Boleh menentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk
penyerahan barang
e. Tempat penyerahan
f. Penggantian muslam fiihi dengan barang lain
Ketentuan barang yang dipesan yang dideskripsikan pada waktu akad dan serah-
terima barang adalah sebagai berikut (Antonio, 2001):
1. Harus diketahui karakter dan spesifikasi barang yang dipesat tersebut baik
dari kualitas maupun kuantitasnya.
2. Barang yang dipesan harus barang yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan
sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam akad istishna’ tidak boleh ditentukan wkatu serah-terima barang. Jika
terdapat kesepakatan tentang waktu serah-terima barang, ketentuan akad yang
berlaku adalah ketentuan akad salam, termasuk didalamnya kewajiban
membayar harga secara tunai.
Adapun mekanisme pembayaran akad istishna dapat dilakukan dengan tiga cara
yaitu (Ismail, 2011):
1. Pembayaran di muka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan pada
saat akad sebelum aset istishna diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli
akhir (nasabah).
2. Pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, yaitupembayaran
dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini
dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan
aset istishna. Cara pembayaran ini yang umum dilakukan dalam pembiayaan
istishna bank syariah.
3. Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah aset istishna
83 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH