Page 87 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 87

c.    Penyerahan  barang  dilakukan  dikemudian  hari  kebanyakan  ulama

                                   mensyaratkan  penyerahan  barang  harus  ditunda  pada  suatu  waktu
                                   kemudian, tetapi Mazhab Syafi‟i membolehkan penyerahan segera.

                             d.    Boleh  menentukan  tanggal  waktu  dimasa  yang  akan  datang  untuk
                                   penyerahan barang

                             e.    Tempat penyerahan

                             f.    Penggantian muslam fiihi dengan barang lain
                        Ketentuan barang yang dipesan yang dideskripsikan pada waktu akad dan serah-

                        terima barang adalah sebagai berikut (Antonio, 2001):

                        1.   Harus diketahui karakter dan spesifikasi barang yang dipesat tersebut baik

                             dari kualitas maupun kuantitasnya.

                        2.   Barang  yang  dipesan  harus  barang  yang  boleh  dimiliki  dan  dimanfaatkan
                             sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                        3.   Dalam akad istishna’ tidak boleh ditentukan wkatu serah-terima barang. Jika
                             terdapat kesepakatan tentang waktu serah-terima barang, ketentuan akad yang

                             berlaku  adalah  ketentuan  akad  salam,  termasuk  didalamnya  kewajiban

                             membayar harga secara tunai.


                        Adapun mekanisme pembayaran akad istishna dapat dilakukan dengan tiga cara
                        yaitu (Ismail, 2011):


                        1.   Pembayaran di muka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan pada
                             saat akad sebelum aset istishna diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli

                             akhir (nasabah).

                        2.   Pembayaran  dilakukan  pada  saat  penyerahan  barang,  yaitupembayaran
                             dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini

                             dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan

                             aset istishna. Cara pembayaran ini yang umum dilakukan dalam pembiayaan
                             istishna bank syariah.

                        3.   Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah aset istishna





                        83 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92