Page 91 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 91
penggabungan harta untuk dijadikan modal usaha dan hasilnya berupa keuntungan
yang dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati atau proporsional, kerugian
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah modal atau kontribusi yang
diberikan.
(a) Rukun Musyarakah
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad musyarakah. Jika hilang
salah satu dari semua rukun maka akad musyarakah tersebut dapat dianggap rusak.
Rukun tersebut diantaranya: Ijab Kabul (Shighat), dua pihak yang berakad, objek
akad, dan nisbah bagi hasil.
(b) Syarat-Syarat Musyarakah
Untuk melakukan akad musyarakah, selain harus dipenuhi hukumnya. Syarat atas
akad tersebut juga harus dipenuhi. Secara umum syarat untuk melakukan akad
musyarakah adalah sebagai berikut:
1. Perserikatan merupakan transaksi yang bisa diwakilkan, menurut Iman
Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu
pihak diperbolehkan untuk menerima atau mengirimkan wakilnya untuk
bertindak hukum terhadap objek perserikatan sesuai dengan izin pihak –
pihak lainnya.
2. Presentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang
berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.
3. Keuntungan untuk masing – masing pihak ditentukan secara global
berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan
dalam jumlah tertentu/pasti
87 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH