Page 91 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 91

penggabungan harta untuk dijadikan modal usaha dan hasilnya berupa keuntungan

                        yang dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati atau proporsional, kerugian
                        dibagi  secara  proporsional  berdasarkan  jumlah  modal  atau  kontribusi  yang

                        diberikan.


                        (a)  Rukun Musyarakah


                        Ada  beberapa  rukun  yang  harus  dipenuhi  dalam  akad  musyarakah.  Jika  hilang

                        salah satu dari semua rukun maka akad musyarakah tersebut dapat dianggap rusak.
                        Rukun tersebut diantaranya: Ijab Kabul (Shighat), dua pihak yang berakad, objek

                        akad, dan nisbah bagi hasil.

                        (b)  Syarat-Syarat Musyarakah


                        Untuk melakukan akad musyarakah, selain harus dipenuhi hukumnya. Syarat atas

                        akad  tersebut  juga  harus  dipenuhi.  Secara  umum  syarat  untuk  melakukan  akad
                        musyarakah adalah sebagai berikut:


                        1.   Perserikatan  merupakan  transaksi  yang  bisa  diwakilkan,  menurut  Iman

                             Hanafi, semua jenis syirkah mengandung arti perwakilan. Berarti salah satu
                             pihak  diperbolehkan  untuk  menerima  atau  mengirimkan  wakilnya  untuk

                             bertindak  hukum  terhadap  objek  perserikatan  sesuai  dengan  izin  pihak  –
                             pihak lainnya.

                        2.   Presentase  pembagian  keuntungan  untuk  masing-masing  pihak  yang
                             berserikat hendaknya diketahui ketika berlangsungnya akad.

                        3.   Keuntungan  untuk  masing  –  masing  pihak  ditentukan  secara  global

                             berdasarkan presentase tertentu sesuai kesepakatan, tidak boleh ditentukan
                             dalam jumlah tertentu/pasti
















                        87 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96