Page 90 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 90
Gambar 6. Skema Akad Mudharabah dalan Perbankan
Sumber: Antonio (2001)
Praktek mudharabah di perbankan dimana perbankan mempunyai peran
intermediari, penggunaan akad mudharabah dapat berupa tabungan, deposito, giro,
dan simpanan, serta penyaluran dana (funding dan financing). Pada produk funding
berlaku ketentuan mudharabah musytarakah, sedangka pada produk financing
berlaku ketentuan mudharabah baik mudharabah muthlaqah maupun mudharabah
muqayyadah dengan proses sebagai berikut:
1. LKS dan nasabah funding melakukan negoisasi serta persyaratan untuk
melakukan pembiayaan dan melakukan akad mudharabah.
2. LKS dan nasabah funding menyertakan modal 100% dan nasabah financing
menyerahkan keahlian atau keterampilan usaha.
3. Hasil usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati untuk LKS dan
nasabah financing.
4. Modal usaha dikembalikan kepada LKS jika akad mudharabah berakhir
(5) MUSYARAKAH
Musyarakah secara bahasa diartikan menjadi (Antonio, 2001), yaitu Al ikhtilath
yang artinya adalah penggabungan atau pencampuran dan Al-Nashib, al-hishshah
yang artinya porsi atau bagian. Sedangkan menurut istilah musyarakah adalah
86 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH