Page 90 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 90

Gambar 6. Skema Akad Mudharabah dalan Perbankan
                                                    Sumber: Antonio (2001)


                        Praktek  mudharabah  di  perbankan  dimana  perbankan  mempunyai  peran

                        intermediari, penggunaan akad mudharabah dapat berupa tabungan, deposito, giro,

                        dan simpanan, serta penyaluran dana (funding dan financing). Pada produk funding
                        berlaku  ketentuan  mudharabah  musytarakah,  sedangka  pada  produk  financing

                        berlaku ketentuan mudharabah baik mudharabah muthlaqah maupun mudharabah
                        muqayyadah dengan proses sebagai berikut:

                        1.   LKS  dan  nasabah  funding  melakukan  negoisasi  serta  persyaratan  untuk

                             melakukan pembiayaan dan melakukan akad mudharabah.
                        2.   LKS dan nasabah funding menyertakan modal 100% dan nasabah financing

                             menyerahkan keahlian atau keterampilan usaha.
                        3.   Hasil  usaha  dibagi  berdasarkan  nisbah  yang  disepakati  untuk  LKS  dan

                             nasabah financing.
                        4.   Modal usaha dikembalikan kepada LKS jika akad mudharabah berakhir



                        (5)  MUSYARAKAH
                        Musyarakah secara bahasa diartikan menjadi  (Antonio, 2001), yaitu Al ikhtilath

                        yang artinya adalah penggabungan atau pencampuran dan Al-Nashib, al-hishshah
                        yang  artinya  porsi  atau  bagian.  Sedangkan  menurut  istilah  musyarakah  adalah





                        86 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95