Page 128 - Modul CGAA Daerah
P. 128

Arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan diperoleh dari transaksi:


                                   1.    Pembentukan dana cadangan;

                                   2.    Penyertaan modal pemerintah daerah;

                                   3.    Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - pemerintah pusat;


                                   4.    Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - pemerintah daerah
                                         lainnya;


                                   5.    Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - lembaga keuangan
                                         bank;
                           WEB VERSION
                                   6.    Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - lembaga keuangan
                                                  IAI
                                         bukan bank;

                                   7.    Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - obligasi;

                                   8.    Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - lainnya;

                                   9.    Pemberian pinjaman kepada perusahaan negara;


                                   10.  Pemberian pinjaman kepada perusahaan daerah;

                                   11.  Pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah lainnya.

                             d)    Arus Kas masuk dan keluar dari Aktivitas Non-Anggaran.


                                   1.    Arus  kas  masuk  dari  aktivitas  non-anggaran  diperoleh  dari
                                         transaksi Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).

                                   2.    Arus  kas  keluar  dari  aktivitas  non  anggaran  diperoleh  dari
                                         transaksi: Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).




















                                                   halaman 121 dari 196
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133