Page 128 - Modul CGAA Daerah
P. 128
Arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan diperoleh dari transaksi:
1. Pembentukan dana cadangan;
2. Penyertaan modal pemerintah daerah;
3. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - pemerintah pusat;
4. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - pemerintah daerah
lainnya;
5. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - lembaga keuangan
bank;
WEB VERSION
6. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - lembaga keuangan
IAI
bukan bank;
7. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - obligasi;
8. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri - lainnya;
9. Pemberian pinjaman kepada perusahaan negara;
10. Pemberian pinjaman kepada perusahaan daerah;
11. Pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah lainnya.
d) Arus Kas masuk dan keluar dari Aktivitas Non-Anggaran.
1. Arus kas masuk dari aktivitas non-anggaran diperoleh dari
transaksi Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
2. Arus kas keluar dari aktivitas non anggaran diperoleh dari
transaksi: Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
halaman 121 dari 196