Page 132 - Modul CGAA Daerah
P. 132

b.    Pada saat pengakuan pendapatan yang kasnya belum diterima


                                      (Db)       Piutang Pendapatan Pajak/Retribusi   XXX

                                      (Kr)       Pendapatan Pajak/Retribusi – LO             XXX

                                   c.    Pada saat kas diterima atas tagihan pendapatan


                                      (Db)       Kas di Bendahara Penerimaan          XXX

                                      (Kr)       Pendapatan Pajak/Retribusi – LO                XXX

                                   d.    Pada saat Kas di setor ke BUD

                                    (Db)         R/K PPKD                              XXX
                           WEB VERSION
                                    (Kr)         Kas di Bendahara Penerimaan                      XXX
                                                  IAI
                                   e.    Jurnal Transaksi Anggaran. Pada saat Kas di setor ke Kas Daerah

                                    (Db)          Perubahan SAL                        XXX

                                    (Kr)          Pendapatan Pajak/Retribusi - LRA                XXX




                        2)   Prosedur Penerimaan Kas dari Pendapatan yang Disetor langsung ke
                             Kas Daerah

                             1.    PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pendapatan yang diterima dari

                                   Bendahara Penerimaan mencatat secara urut tanggal dan nomor bukti,

                                   ke dalam jurnal Finansial dan Jurnal Anggaran, disertai uraian rekening
                                   lawan asal penerimaan kas dimaksud.


                             2.    Bukti transaksi penerimaan kas mencakup antara lain:

                                   a.    Surat Tanda Setoran

                                   b.    Surat Ketetapan Pajak Daerah


                                   c.    Surat Ketetapan Retribusi

                                   d.    Bukti Penerimaan Lainnya yang sah

                             3.    PPK-SKPD  melakukan  posting  ke  Buku  Besar  berdasarkan  tanggal

                                   transaksinya.

                             4.    Jika dianggap perlu PPK-SKPD dapat membuat Buku Besar Pembantu




                                                   halaman 125 dari 196
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137