Page 129 - Modul CGAA Daerah
P. 129
2. Sistem Akuntansi SKPD
Sistem akuntansi SKPD meliputi:
a. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
Sistem dan prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian
proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan sampai
dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka
pertanggu ngjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer.
WEB VERSION
Fungsi yang Terkait
IAI
Fungsi yang terkait pada Sistem Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPD
dilaksanakan oleh:
1. Bendahara penerimaan, Memungut Penerimaan SKPD serta
bertanggungjawab atas penerimaan SKPD
2. Bendahara Pengeluaran, Menerima transfer dari kasda untuk UP/GU/TU,
serta pemotongan pajak dan lain-lain.
3. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Melakukan fungsi
akuntansi mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi
keuangan serta menyusun Laporan Keuangan dalam rangka
mempertangungjawaban pelaksanaan APBD.
Dokumen Akuntansi yang Digunakan
Dokumen (dokumen sumber dan dokumen pendukung) yang digunakan pada
Sistem Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPD, terdiri atas:
1. Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Penerimaan Lainnya yang sah,
yang merupakan dokumen yang dibuat oleh Bendahara
Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan atau Pihak Ketiga
sebagai bukti bahwa terdapat penerimaan kas yang berasal dari
penerimaan Pendapatan Asli Daerah;
halaman 122 dari 196