Page 129 - Modul CGAA Daerah
P. 129

2.    Sistem Akuntansi SKPD


                  Sistem akuntansi SKPD meliputi:

                  a.    Sistem Akuntansi Penerimaan Kas

                        Sistem  dan  prosedur  akuntansi  penerimaan  kas  pada  SKPD  meliputi  serangkaian

                        proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan sampai

                        dengan  pelaporan  keuangan  yang  berkaitan  dengan  penerimaan  kas  dalam  rangka
                        pertanggu ngjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau

                        menggunakan aplikasi komputer.

                           WEB VERSION


                        Fungsi yang Terkait
                                                  IAI
                        Fungsi  yang  terkait  pada  Sistem  Akuntansi  Penerimaan  Kas  pada  SKPD
                        dilaksanakan oleh:


                        1.   Bendahara     penerimaan,    Memungut      Penerimaan    SKPD     serta
                             bertanggungjawab atas penerimaan SKPD


                        2.   Bendahara Pengeluaran, Menerima transfer dari kasda untuk UP/GU/TU,
                             serta pemotongan pajak dan lain-lain.


                        3.   Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Melakukan fungsi
                             akuntansi  mulai  dari  pencatatan,  penggolongan,  peringkasan  transaksi

                             keuangan  serta  menyusun  Laporan  Keuangan  dalam  rangka
                             mempertangungjawaban pelaksanaan APBD.




                        Dokumen Akuntansi yang Digunakan

                        Dokumen  (dokumen  sumber  dan  dokumen  pendukung)  yang  digunakan  pada

                        Sistem Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPD, terdiri atas:

                        1.   Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Penerimaan Lainnya yang sah,

                             yang  merupakan  dokumen  yang  dibuat  oleh  Bendahara

                             Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan atau Pihak Ketiga
                             sebagai  bukti  bahwa  terdapat  penerimaan  kas  yang  berasal  dari

                             penerimaan Pendapatan Asli Daerah;



                                                   halaman 122 dari 196
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134