Page 136 - Modul CGAA Daerah
P. 136
b. Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas
Sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD meliputi serangkaian
proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan
keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi
komputer.
Fungsi yang Terkait
WEB VERSION
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD adalah:
1. Bendahara Pengeluaran, Membayar, menatausahakan dan
IAI
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam
rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
2. Bendahara Penerimaan, Melakukan penyetoran atas penerimaan PAD ke
KASDA.
3. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Melakukan fungsi akuntansi
mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan serta
pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggung- jawabkan pelaksanaan
APBD.
Dokumen Akuntansi yang Digunakan
1. Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Setor Lainnya yang
dipersamakan, merupakan dokumen yang dibuat oleh Bendahara
Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Pihak Ketiga
yang dipergunakan untuk menyetor penerimaan PAD dan/atau yang
dibuat oleh bendahara pengeluaran untuk pengembalian belanja dan
pengembalian sisa dana Uang Persediaan (UP) dan sisa dana
TambahUang (TU) ke Rekening Kas Umum Daerah;
2. Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) merupakan
dokumen yang diterbitkan oleh SKPKD untuk mencairkan uang pada
halaman 129 dari 196