Page 136 - Modul CGAA Daerah
P. 136

b.    Sistem Akuntansi Pengeluaran Kas


                        Sistem  dan  prosedur  akuntansi  pengeluaran  kas  pada  SKPD  meliputi  serangkaian
                        proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan

                        keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban

                        pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi
                        komputer.




                        Fungsi yang Terkait

                           WEB VERSION
                        Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD adalah:

                        1.   Bendahara       Pengeluaran,     Membayar,       menatausahakan       dan
                                                  IAI
                             mempertanggungjawabkan  uang  untuk  keperluan  belanja  daerah  dalam

                             rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

                        2.   Bendahara  Penerimaan,  Melakukan  penyetoran  atas  penerimaan  PAD  ke

                             KASDA.

                        3.   Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Melakukan fungsi akuntansi
                             mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan serta

                             pelaporan keuangan dalam rangka mempertanggung- jawabkan pelaksanaan

                             APBD.



                        Dokumen Akuntansi yang Digunakan


                        1.   Surat  Tanda  Setoran  (STS)  atau  Bukti  Setor  Lainnya  yang
                             dipersamakan,  merupakan  dokumen  yang  dibuat  oleh  Bendahara

                             Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Pihak Ketiga

                             yang dipergunakan untuk menyetor penerimaan PAD dan/atau yang
                             dibuat oleh bendahara pengeluaran untuk pengembalian belanja dan

                             pengembalian  sisa  dana  Uang  Persediaan  (UP)  dan  sisa  dana
                             TambahUang (TU) ke Rekening Kas Umum Daerah;

                        2.   Surat  Perintah  Pencairan  Dana  Langsung  (SP2D-LS)  merupakan

                             dokumen yang diterbitkan oleh SKPKD untuk mencairkan uang pada





                                                   halaman 129 dari 196
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141