Page 170 - Modul CGAA Daerah
P. 170
akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening meliputi aset, kewajiban,
ekuitas, pendapatan/pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan
beban.
Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening digunakan dalam
tahapan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
yang dihasilkan dari laporan keuangan primer ditinjau berdasarkan sumber
informasi/transaksi penyusun laporan keuangan yakni Neraca, LRA dan LO yang
terdiri atas:
1. Klasifikasi Neraca
a. Aset
WEB VERSION
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
b. Kewajiban IAI
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber
daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah.
c. Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih
antara aset dan kewajiban pemerintah.
2. Klasifikasi Penyusunan Anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
a. Pendapatan
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
berkenaan. Selanjutnya, pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh
bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang
menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu
dibayar kembali oleh pemerintah daerah
halaman 163 dari 196