Page 169 - Modul CGAA Daerah
P. 169

lain-lain pendapatan daerah yang sah.

                             Dana Umum diberikan kode 1, meliputi:
                             a.    Pendapatan asli daerah dengan kode 1.1;

                             b.    Pendapatan transfer dengan kode 1.2; dan

                             c.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan kode 1.3.
                        2.   Dana Khusus

                             Dana khusus atau restricted fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan
                             kewenangan  daerah  guna  mendanai  kebutuhan  daerah  yang  sudah  jelas

                             penggunaannya/peruntukkannya  dalam  rangka  desentralisasi,  terdiri  atas
                             pendapatan asli daerah yang peruntukannya telah ditentukan sesuai dengan

                             ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  dana  transfer  dari  anggaran
                                                     milik VERSION
                             pendapatan dan belanja negara yang bersifat earmarked, bantuan keuangan
                        Wilayah Administrasi Pemerintahan   IAI
                             dengan tujuan tertentu, dan hibah dengan tujuan tertentu.
                             Dana Khusus diberikan kode 2, meliputi:
                                   Pendapatan Asli Daerah dengan kode 2.1;
                             a.
                                   Pendapatan Transfer dengan kode 2.2; dan
                             b.


                             c.    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan kode 2.3.

                  e.
                        Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur  Wilayah  Administrasi  Pemerintahan
                           WEB
                        mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode dan data

                        wilayah  administrasi  pemerintahan  yang  digunakan  dalam  penentuan  lokasi
                        kegiatan   dan    barang             daerah    yang     menjadi    kewenangan

                        provinsi/kabupaten/kota.  Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur  Wilayah
                        Administrasi Pemerintahan tidak disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,

                        dikarenakan  secara  langsung  menggunakan  kode  dan  data  yang  diatur  dalam
                        peraturan  perundang-undangan  mengenai  Kode  dan  Data  Wilayah  Administrasi

                        Pemerintahan  melalui  pemetaan  (mapping)  elektronik  dalam  Sistem  Informasi

                        Pemerintahan Daerah.


                  f.    Rekening
                        Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening dalam pengelolaan keuangan

                        daerah  merupakan  alat  dalam  proses  perencanaan  anggaran,  pelaksanaan
                        penatausahaan  dan  akuntansi  serta  pelaporan  keuangan  daerah  yang  terdiri  atas




                                                   halaman 162 dari 196
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174