Page 169 - Modul CGAA Daerah
P. 169
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana Umum diberikan kode 1, meliputi:
a. Pendapatan asli daerah dengan kode 1.1;
b. Pendapatan transfer dengan kode 1.2; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan kode 1.3.
2. Dana Khusus
Dana khusus atau restricted fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan
kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah yang sudah jelas
penggunaannya/peruntukkannya dalam rangka desentralisasi, terdiri atas
pendapatan asli daerah yang peruntukannya telah ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dana transfer dari anggaran
milik VERSION
pendapatan dan belanja negara yang bersifat earmarked, bantuan keuangan
Wilayah Administrasi Pemerintahan IAI
dengan tujuan tertentu, dan hibah dengan tujuan tertentu.
Dana Khusus diberikan kode 2, meliputi:
Pendapatan Asli Daerah dengan kode 2.1;
a.
Pendapatan Transfer dengan kode 2.2; dan
b.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan kode 2.3.
e.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah Administrasi Pemerintahan
WEB
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode dan data
wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan dalam penentuan lokasi
kegiatan dan barang daerah yang menjadi kewenangan
provinsi/kabupaten/kota. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah
Administrasi Pemerintahan tidak disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini,
dikarenakan secara langsung menggunakan kode dan data yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan melalui pemetaan (mapping) elektronik dalam Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah.
f. Rekening
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening dalam pengelolaan keuangan
daerah merupakan alat dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan
penatausahaan dan akuntansi serta pelaporan keuangan daerah yang terdiri atas
halaman 162 dari 196