Page 167 - Modul CGAA Daerah
P. 167
1. Fungsi, meliputi:
a. Pelayanan umum dengan kode 1;
b. Ketertiban dan keamanan dengan kode 2;
c. Ekonomi dengan kode 3;
d. Perlindungan lingkungan hidup dengan kode 4;
e. Perumahan dan fasilitasi umum dengan kode 5;
f. Kesehatan dengan kode 6;
g. Pariwisata dengan kode 7;
h. Pendidikan dengan kode 8; dan
i. Perlindungan sosial dengan kode 9.
2. Sub Fungsi merupakan penggolongan berdasarkan urusan wajib yang
WEB VERSION
berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan
IAI
pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur
pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur
kekhususan. Pemberian kode sub Fungsi dimulai dari angka x.01 sampai
dengan jumlah sub Fungsi pada setiap Fungsi.
c. Organisasi
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi merupakan proses
penggolongan, pengkodean, dan daftar penamaan Organisasi yang disusun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengatur
perumpunan dalam Organisasi maksimal menjadi 3 (tiga) rumpun.
Dengan demikian, dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur ini menyajikan
alternatif perumpunan Organisasi berdasarkan kondisi di pemerintah daerah baik
provinsi maupun kabupaten/kota. Klasifikasi dan kodefikasi Organisasi bersifat
baku yang disusun berdasarkan urusan pemerintahan dan unsur yang melaksanakan
urusan pemerintahan. Sedangkan nomenklatur Organisasi menyesuaikan
perumpunan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan (mapping) atas
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi.
1. Klasifikasi Organisasi dikelompokkan berdasarkan:
a. Urusan Pemerintahan, meliputi:
halaman 160 dari 196