Page 167 - Modul CGAA Daerah
P. 167

1.   Fungsi, meliputi:

                             a.    Pelayanan umum dengan kode 1;
                             b.    Ketertiban dan keamanan dengan kode 2;

                             c.    Ekonomi dengan kode 3;

                             d.    Perlindungan lingkungan hidup dengan kode 4;
                             e.    Perumahan dan fasilitasi umum dengan kode 5;

                             f.    Kesehatan dengan kode 6;
                             g.    Pariwisata dengan kode 7;

                             h.    Pendidikan dengan kode 8; dan
                             i.    Perlindungan sosial dengan kode 9.

                        2.   Sub  Fungsi  merupakan  penggolongan  berdasarkan  urusan  wajib  yang
                           WEB VERSION
                             berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan
                                                  IAI
                             pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur
                             pengawas,  unsur  kewilayahan,  unsur  pemerintahan  umum,  dan  unsur
                             kekhususan.  Pemberian  kode  sub  Fungsi  dimulai  dari  angka  x.01  sampai

                             dengan jumlah sub Fungsi pada setiap Fungsi.


                  c.    Organisasi

                        Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur  Organisasi  merupakan  proses
                        penggolongan,  pengkodean,  dan  daftar  penamaan  Organisasi  yang  disusun

                        berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016  tentang  Perangkat

                        Daerah  dan  peraturan  perundang-undangan  terkait  lainnya  yang  mengatur
                        perumpunan dalam Organisasi maksimal menjadi 3 (tiga) rumpun.

                        Dengan demikian, dalam Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur ini menyajikan
                        alternatif perumpunan Organisasi berdasarkan kondisi di pemerintah daerah baik

                        provinsi  maupun  kabupaten/kota.  Klasifikasi  dan  kodefikasi  Organisasi  bersifat
                        baku yang disusun berdasarkan urusan pemerintahan dan unsur yang melaksanakan

                        urusan  pemerintahan.  Sedangkan  nomenklatur  Organisasi  menyesuaikan

                        perumpunan  sebagaimana  telah  diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-
                        undangan.

                        Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan (mapping) atas
                        Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Organisasi.

                        1.   Klasifikasi Organisasi dikelompokkan berdasarkan:
                             a.    Urusan Pemerintahan, meliputi:




                                                   halaman 160 dari 196
   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172