Page 165 - Modul CGAA Daerah
P. 165

1.    Perencanaan pembangunan daerah;

                  2.    Perencanaan anggaran daerah;
                  3.    Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;

                  4.    Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

                  5.    Pertanggungjawaban keuangan daerah;
                  6.    Pengawasan keuangan daerah; dan

                  7.    Analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

                  Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sebagaimana dimaksud tersebut terdiri atas:

                  1.    Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan

                  2.    Fungsi;
                                   dengan angka 1 (satu); VERSION
                  3.    Organisasi;
                  4.    Sumber Pendanaan;

                  5.    Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
                  6.    Rekening.

                                                  IAI

                  a.    Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan
                        Kodefikasi  berdasarkan  klasifikasi  urusan  pemerintahan  yang  digunakan

                        Provinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
                        1.   program penunjang urusan Pemerintah daerah dengan kode “XX”;
                           WEB
                        2.   urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
                             a.
                                   Urusan  wajib  yang  berkaitan  dengan  pelayanan  dasar  dikodefikasi



                             b.
                                   Urusan  wajib  yang  tidak  berkaitan  dengan  pelayanan  dasar  terkait
                                   pelayanan dasar dikodefikasi dengan angka 2 (dua); dan



                        3.   c.    Urusan Pilihan dikodefikasi dengan angka 3 (tiga).
                             Unsur Pendukung urusan pemerintahan dikodefikasi dengan angka 4 (empat);
                        4.   Unsur penunjang urusan pemerintahan dikodefikasi dengan angka 5 (lima);
                        5.   Unsur pengawasan dikodefikasi dengan angka 6 (enam);

                        6.   Unsur kewilayahan dikodefikasi dengan angka 7 (tujuh);

                        7.   Unsur pemerintahan umum dikodefikasi dengan angka 8 (delapan); dan
                        8.   Unsur kekhususan dikodefikasi dengan angka 9 (sembilan).


                        Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 32 (tiga
                        puluh  dua)  bidang  urusan.  Program  disusun  dengan  memperhatikan  sub  bidang




                                                   halaman 158 dari 196
   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170