Page 165 - Modul CGAA Daerah
P. 165
1. Perencanaan pembangunan daerah;
2. Perencanaan anggaran daerah;
3. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
4. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
5. Pertanggungjawaban keuangan daerah;
6. Pengawasan keuangan daerah; dan
7. Analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sebagaimana dimaksud tersebut terdiri atas:
1. Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan
2. Fungsi;
dengan angka 1 (satu); VERSION
3. Organisasi;
4. Sumber Pendanaan;
5. Wilayah Administrasi Pemerintahan; dan
6. Rekening.
IAI
a. Urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan
Kodefikasi berdasarkan klasifikasi urusan pemerintahan yang digunakan
Provinsi/Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. program penunjang urusan Pemerintah daerah dengan kode “XX”;
WEB
2. urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
a.
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dikodefikasi
b.
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terkait
pelayanan dasar dikodefikasi dengan angka 2 (dua); dan
3. c. Urusan Pilihan dikodefikasi dengan angka 3 (tiga).
Unsur Pendukung urusan pemerintahan dikodefikasi dengan angka 4 (empat);
4. Unsur penunjang urusan pemerintahan dikodefikasi dengan angka 5 (lima);
5. Unsur pengawasan dikodefikasi dengan angka 6 (enam);
6. Unsur kewilayahan dikodefikasi dengan angka 7 (tujuh);
7. Unsur pemerintahan umum dikodefikasi dengan angka 8 (delapan); dan
8. Unsur kekhususan dikodefikasi dengan angka 9 (sembilan).
Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 32 (tiga
puluh dua) bidang urusan. Program disusun dengan memperhatikan sub bidang
halaman 158 dari 196