Page 168 - Modul CGAA Daerah
P. 168
1) Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar;
2) Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan
dasar; dan
3) Urusan pemerintahan pilihan.
b. Unsur pendukung;
c. Unsur penunjang;
d. Unsur pengawas;
e. Unsur kewilayahan;
f. Unsur pemerintahan umum; dan
g. Unsur kekhususan.
WEB VERSION
2. Kodefikasi Organisasi meliputi:
a. Urusan Pemerintahan Daerah;
b. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
c. Unsur Kewilayahan; IAI
Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
d. Unsur Pengawas;
e.
f. Unsur Pemerintahan Umum; dan
g. Unsur Kekhususan.
d. Sumber Pendanaan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan ditujukan untuk
mengelompokan sumber dana berdasarkan tujuan penggunaan dana dalam rangka
pengendalian masing-masing kelompok dana. Tujuan dari pemisahan jenis dana
adalah untuk pengawasan/control, akuntabilitas/accountability dan
transparansi/transparency (CAT).
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan terdiri atas:
1. Dana Umum
Dana umum atau general fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan
kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana transfer
dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersifat blockgrant dan
halaman 161 dari 196