Page 168 - Modul CGAA Daerah
P. 168

1)  Urusan  pemerintahan  wajib  yang  berkaitan  dengan  pelayanan

                                       dasar;
                                   2)  Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan

                                       dasar; dan

                                   3)  Urusan pemerintahan pilihan.
                             b.    Unsur pendukung;

                             c.    Unsur penunjang;
                             d.    Unsur pengawas;

                             e.    Unsur kewilayahan;
                             f.    Unsur pemerintahan umum; dan

                             g.    Unsur kekhususan.
                           WEB VERSION
                        2.   Kodefikasi Organisasi meliputi:
                             a.    Urusan Pemerintahan Daerah;

                             b.    Unsur  Pendukung  Urusan  Pemerintahan  yang  Menjadi  Kewenangan
                                   Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

                                   Unsur  Penunjang  Urusan  Pemerintahan  yang  Menjadi  Kewenangan
                             c.    Unsur Kewilayahan;  IAI
                                   Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;

                             d.    Unsur Pengawas;

                             e.
                             f.    Unsur Pemerintahan Umum; dan

                             g.    Unsur Kekhususan.


                  d.    Sumber Pendanaan

                        Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur  Sumber  Pendanaan  ditujukan  untuk
                        mengelompokan sumber dana berdasarkan tujuan penggunaan dana dalam rangka

                        pengendalian masing-masing kelompok dana. Tujuan dari pemisahan jenis dana
                        adalah    untuk     pengawasan/control,      akuntabilitas/accountability   dan

                        transparansi/transparency (CAT).

                        Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan terdiri atas:
                        1.   Dana Umum

                             Dana umum atau general fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan
                             kewenangan  daerah  guna  mendanai  kebutuhan  daerah  dalam  rangka

                             pelaksanaan desentralisasi, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana transfer
                             dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersifat blockgrant dan




                                                   halaman 161 dari 196
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173