Page 166 - Modul CGAA Daerah
P. 166
urusan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Lampiran I tentang matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Kegiatan mengacu pada program dengan memperhatikan kewenangan daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kodefikasi kegiatan yang menjadi
kewenangan provinsi diberi kode identitas 1.xx, dan kodefikasi kegiatan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota diberi kode identitas 2.xx.
Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan
kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Selanjutnya, kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan terdiri atas:
WEB VERSION
1. Program penunjang urusan Pemerintah Daerah dengan kode x|xx|01; dan
IAI
2. Program dalam rangka melaksanakan urusan sesuai dengan bidang urusannya
dengan kode x|xx|02.
Kodefikasi kegiatan dan sub kegiatan, meliputi:
1. Kegiatan pada provinsi pada setiap program dikodefikasi dimulai dari angka
x|xx|xx|1.01, x|xx|xx|1.02 dan seterusnya sampai dengan jumlah kegiatan di
setiap program;
2. Kegiatan pada kabupaten/kota pada setiap program dikodefikasi dimulai dari
angka x|xx|xx|2.01, x|xx|xx|2.02 sampai dengan jumlah kegiatan di setiap
program;
3. Kegiatan pada setiap program di Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan
kode kegiatan yang terdapat pada provinsi dan kabupaten/kota; dan
4. Sub kegiatan pada setiap kegiatan dikodefikasi dimulai dari angka
x|xx|xx|x.xx|01 sampai dengan jumlah sub kegiatan di setiap kegiatan.
b. Fungsi
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun dalam rangka
menyelaraskan dan memadukan urusan pemerintahan daerah beserta unsur lainnya
dengan belanja negara yang diklasifikasikan menurut Fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan daerah beserta
unsur lainnya tersebut diklasifikasikan menjadi sub Fungsi.
Klasifikasi dan kodefikasi Fungsi sebagai berikut:
halaman 159 dari 196