Page 166 - Modul CGAA Daerah
P. 166

urusan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

                        Lampiran  I  tentang  matriks  pembagian  urusan  pemerintahan  konkuren  antara
                        pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.


                        Kegiatan  mengacu  pada  program  dengan  memperhatikan  kewenangan  daerah
                        sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kodefikasi kegiatan yang menjadi

                        kewenangan  provinsi  diberi  kode  identitas  1.xx,  dan  kodefikasi  kegiatan  yang
                        menjadi kewenangan kabupaten/kota diberi kode identitas 2.xx.


                         Sub  Kegiatan  merupakan  bentuk  aktivitas  kegiatan  dalam  pelaksanaan
                        kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan


                        Selanjutnya, kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan terdiri atas:
                           WEB VERSION
                        1.   Program penunjang urusan Pemerintah Daerah dengan kode x|xx|01; dan
                                                  IAI
                        2.   Program dalam rangka melaksanakan urusan sesuai dengan bidang urusannya
                             dengan kode x|xx|02.

                        Kodefikasi kegiatan dan sub kegiatan, meliputi:


                        1.  Kegiatan pada provinsi pada setiap program dikodefikasi dimulai dari angka
                            x|xx|xx|1.01, x|xx|xx|1.02 dan seterusnya sampai dengan jumlah kegiatan di

                            setiap program;

                        2.  Kegiatan pada kabupaten/kota pada setiap program dikodefikasi dimulai dari
                            angka  x|xx|xx|2.01,  x|xx|xx|2.02  sampai  dengan  jumlah  kegiatan  di  setiap

                            program;
                        3.  Kegiatan pada setiap program  di  Provinsi  DKI  Jakarta dapat  menggunakan

                            kode kegiatan yang terdapat pada provinsi dan kabupaten/kota; dan
                        4.  Sub  kegiatan  pada  setiap  kegiatan  dikodefikasi  dimulai  dari  angka

                            x|xx|xx|x.xx|01 sampai dengan jumlah sub kegiatan di setiap kegiatan.


                  b.    Fungsi

                        Klasifikasi,  Kodefikasi,  dan  Nomenklatur  Fungsi  disusun  dalam  rangka

                        menyelaraskan dan memadukan urusan pemerintahan daerah beserta unsur lainnya
                        dengan  belanja  negara  yang  diklasifikasikan  menurut  Fungsi  sesuai  dengan

                        ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Urusan  pemerintahan  daerah  beserta
                        unsur lainnya tersebut diklasifikasikan menjadi sub Fungsi.

                        Klasifikasi dan kodefikasi Fungsi sebagai berikut:




                                                   halaman 159 dari 196
   161   162   163   164   165   166   167   168   169   170   171