Page 184 - Modul CGAA Daerah
P. 184
pendapatan pada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Penyusunan dan penyajian LRA didasarkan pada akuntansi anggaran, akuntansi
pendapatan-LRA, akuntansi belanja, akuntansi surplus/ defisit, akuntansi pembiayaan
dan akuntansi sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA), yang mana
berdasar pada basis kas.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan pos-pos berikut, yaitu:
saldo anggaran lebih awal (saldo tahun sebelumnya), penggunaan saldo anggaran lebih,
WEB VERSION
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) tahun berjalan, koreksi
IAI
kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain dan Saldo anggaran lebih akhir untuk
periode berjalan. Pos-pos tersebut disajikan secara komparatif dengan periode
sebelumnya.
LP-SAL dimaksudkan untuk memberikan ringkasan atas pemanfaatan saldo anggaran
dan pembiayaan pemerintah, sehingga suatu entitas pelaporan harus menyajikan rincian
lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam LP-SAL dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Struktur LP-SAL baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki perbedaan.
3. Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan
operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban,
dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya
disandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-
LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan. Berkaitan
dengan kebutuhan pengguna tersebut, Laporan Operasional menyediakan informasi
sebagai berikut:
1. Mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk
menjalankan pelayanan;
halaman 177 dari 196