Page 189 - Modul CGAA Daerah
P. 189
6. Laporan Arus Kas
Pemerintah pusat dan daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan
basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas untuk setiap periode penyajian
laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok. Entitas
pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi
yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum atau unit yang ditetapkan sebagai
bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum negara/daerah.
Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan,
perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara
kas pada tanggal pelaporan. Kas adalah uang baik yang dipegang secara tunai oleh
WEB VERSION
bendahara maupun yang disimpan pada bank dalam bentuk tabungan/giro. Sedangkan
setara kas pemerintah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau
IAI
untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek
harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada
risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas
kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari
tanggal perolehannya.
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang,
serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat
sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan
arus kas keluar selama periode pelaporan. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan
lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna
laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan
dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas)
Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi
penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Klasifikasi arus kas
menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memberikan informasi
yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas
tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah. Informasi tersebut juga dapat
digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan,
dan transitoris.
halaman 182 dari 196