Page 186 - Modul CGAA Daerah
P. 186

SAP  memperbolehkan  entitas  pelaporan  memilih  salah  satu   metode  yang  dipandang

                  dapat menyajikan unsur operasi secara layak pada entitas tersebut.

                  Entitas pelaporan yang mengelompokkan beban menurut klasifikasi fungsi juga harus

                  mengungkapkan  tambahan  informasi  beban  menurut  klasifikasi  ekonomi,  antara  lain
                  meliputi  beban penyusutan/amortisasi,  beban   gaji dan tunjangan pegawai,  dan beban

                  bunga pinjaman.

                  Sama halnya dengan LRA, struktur Laporan Operasional Pemerintah Pusat, Pemerintah

                  Provinsi  dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  memiliki  perbedaan.  Perbedaan  struktur
                  tersebut juga diakibatkan karena perbedaan sumber pendapatan pada pemerintah pusat,

                  Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, yang membedakan antara
                           WEB VERSION
                  LRA dengan LO diantaranya adalah sebagai berikut:

                  1.    Pengelompokan  pada  LRA  terdiri  dari  pendapatan,  belanja,  transfer  dan
                        pembiayaan, sedangkan pengelompokan pada LO terdiri dari pendapatan dan beban

                        dari kegiatan operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos-pos

                        luar biasa.               IAI

                  2.    LRA  menyajikan  pendapatan  dan  belanja  yang  berbasis  kas,  sedangkan  LO

                        menyajikan pendapatan dan beban yang berbasis akrual.

                  3.    Akibat dari perbedaan basis akuntansi yang digunakan, Pada LRA, pembelian aset

                        tetap dikategorikan sebagai belanja modal atau pengurang pendapatan, sedangkan
                        pada LO, pembelian aset tetap tidak diakui sebagai pengurang pendapatan.

                  Struktur LO yang beban-bebannya dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi untuk

                  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah  Daerah  dapat  disajikan  pada
                  format yang ada.




                  4.    Laporan Perubahan Ekuitas


                  Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal atau
                  ekuitas tahun sebelumnya, Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan dan koreksi-

                  koreksi  yang  langsung  menambah/mengurangi  ekuitas,  yang  antara  lain  berasal  dari
                  dampak  kumulatif  yang  disebabkan  oleh  perubahan  kebijakan  akuntansi  dan  koreksi

                  kesalahan mendasar, misalnya:







                                                   halaman 179 dari 196
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191