Page 188 - Modul CGAA Daerah
P. 188
1. kas dan setara kas;
2. investasi jangka pendek;
3. piutang pajak dan bukan pajak;
4. persediaan;
5. investasi jangka panjang;
6. aset tetap;
7. kewajiban jangka pendek;
8. kewajiban jangka panjang; dan
9. ekuitas.
Pos-pos tersebut disajikan secara komparatif (dipersandingkan) dengan periode
WEB VERSION
sebelumnya. Selain pos-pos tersebut, entitas dapat menyajikan pos-pos lain dalam neraca,
sepanjang penyajian tersebut untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu
IAI
entitas dan tidak bertentangan dengan SAP.
Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah dalam neraca didasarkan
pada faktor-faktor berikut ini:
1. Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
2. Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas pelaporan;
3. Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.
Struktur Neraca Pemerintah Pusat memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan
struktur Neraca Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/ Kota). Perbedaan tersebut
diakibatkan karena kepemilikan aset negara berbeda dengan kepemilikan aset di daerah.
Aset negara lebih kompleks dibandingkan dengan aset daerah. Salah satu contohnya
adalah kas. Kas di Pemerintah Pusat termasuk kas yang ada di Bank Indonesia.
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya bahwa neraca menggambarkan Penyusunan
dan penyajian Aset dan kewajiban. Dalam neraca kadang-kadang memiliki dasar
pengukuran yang berbeda, tergantung dari sifat dan fungsinya masing-masing. Sebagai
contoh, sekelompok aset tetap tertentu dapat dicatat atas dasar biaya perolehan,
sedangkan kelompok lainnya dapat dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan.
halaman 181 dari 196