Page 23 - Modul CGAA Daerah
P. 23
Pinjaman daerah tidak hanya dibatasi untuk membiayai prasarana dan sarana yang
menghasilkan penerimaan, tetapi juga dapat untuk membiayai proyek pembangunan
prasarana dasar yang tidak menghasilkan penerimaan secara langsung. Pengendalian
terhadap pinjaman dilakukan dengan menetapkan batas kumulatif pinjaman dan rasio
kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah dengan persyaratan tertentu,
serta mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal dan
memenuhi ketentuan nilai bersih maksimal obligasi daerah yang mendapatkan persetujuan
Pemerintah.
Pemerintah Daerah selain menyelenggarakan urusan yang menjadi tanggung jawabnya juga
WEB VERSION
dimungkinkan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah Pusat melalui Tugas
Pembantuan. Untuk melaksanakan Tugas Pembantuan tersebut kepada Daerah dialokasikan
IAI
Dana Tugas Pembantuan. Pengadministrasian Dana Tugas Pembantuan dilakukan melalui
mekanisme APBN, sedangkan pengadministrasian Dana Desentralisasi mengikuti
mekanisme APBD. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan dan
Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
D. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 280 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai
kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah. Kewajiban penyelenggara Pemerintahan
Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah meliputi:
1. mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
2. menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program
Pemerintah Pusat; dan
3. melaporkan realisasi pendanaan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai
pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah
Peraturan Pemerintah.
halaman 16 dari 196