Page 23 - Modul CGAA Daerah
P. 23

Pinjaman  daerah  tidak  hanya  dibatasi  untuk  membiayai  prasarana  dan  sarana  yang

                  menghasilkan  penerimaan,  tetapi  juga  dapat  untuk  membiayai  proyek  pembangunan
                  prasarana  dasar  yang  tidak  menghasilkan  penerimaan  secara  langsung.  Pengendalian

                  terhadap  pinjaman  dilakukan  dengan  menetapkan  batas  kumulatif  pinjaman  dan  rasio

                  kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR).

                  Daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah dengan persyaratan tertentu,
                  serta  mengikuti  ketentuan  Peraturan  Perundang-undangan  di  bidang  pasar  modal  dan

                  memenuhi ketentuan nilai bersih maksimal obligasi daerah yang mendapatkan persetujuan

                  Pemerintah.

                  Pemerintah Daerah selain menyelenggarakan urusan yang menjadi tanggung jawabnya juga
                           WEB VERSION
                  dimungkinkan  untuk  menyelenggarakan  urusan  Pemerintah  Pusat  melalui  Tugas
                  Pembantuan. Untuk melaksanakan Tugas Pembantuan tersebut kepada Daerah dialokasikan
                                                  IAI
                  Dana Tugas Pembantuan. Pengadministrasian Dana Tugas Pembantuan dilakukan melalui
                  mekanisme  APBN,  sedangkan  pengadministrasian  Dana  Desentralisasi  mengikuti

                  mekanisme  APBD.  Hal  ini  dimaksudkan  agar  penyelenggaraan  pembangunan  dan
                  Pemerintahan Daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.




                  D.  PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


                  Pasal 280 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
                  Daerah mengamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan sebagian Urusan Pemerintahan

                  yang  diserahkan  dan/atau  ditugaskan,  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  mempunyai
                  kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah. Kewajiban penyelenggara Pemerintahan

                  Daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah meliputi:

                  1.    mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;

                  2.    menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program

                        Pemerintah Pusat; dan

                  3.    melaporkan  realisasi  pendanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  ditugaskan  sebagai

                        pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.

                  Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

                  memberikan  amanat  untuk  mengatur  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  dengan  sebuah

                  Peraturan Pemerintah.




                                                    halaman 16 dari 196
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28