Page 22 - Modul CGAA Daerah
P. 22

2 (dua) jenis yaitu yang bersifat sektoral dan kewilayahan. Pengalokasian DAK prioritas

                  nasional  yang  bersifat  sektoral  mempertimbangkan  kemampuan  keuangan  Daerah  yang
                  bersangkutan. Sementara itu, DAK untuk prioritas nasional yang bersifat kewilayahan tidak

                  mempertimbangkan  kemampuan  keuangan  Daerah  yang  bersangkutan.  Daerah  yang

                  menerima DAK untuk tujuan ini hanya ditentukan oleh indeks teknis yang ditetapkan oleh
                  kementerian  dan  lembaga  pemerintah  non  kementerian.  DAK  juga  dialokasikan  kepada

                  Daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-
                  undangan yang mengatur sektor. Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang Nomor 20

                  Tahun 2003 pemerintah berkewajiban menjamin pelaksanaan wajib belajar dan peningkatan
                  keprofesionalan pendidik. Untuk menunjang program wajib belajar dan untuk mendukung

                  profesionalisme guru kepada Daerah dapat dialokasikan DAK. Besarnya alokasi dana DAK
                           WEB VERSION
                  untuk masing-masing Daerah untuk kebijakan ini ditentukan berdasarkan biaya per satuan
                                                  IAI
                  kegiatan.

                  Selain Dana Perimbangan, Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus kepada
                  Daerah tertentu yang memiliki status Daerah otonom khusus, dana keistimewaan Daerah

                  Istimewa Yogyakarta, dana desa, dana hibah serta dana darurat dan pinjaman. Pemerintah
                  dapat memberikan dana  hibah kepada Daerah baik dalam bentuk penerusan hibah  yang

                  berasal dari pemerintah  negara  asing, badan/lembaga  asing, badan/lembaga  internasional
                  maupun dari penerimaan dalam negeri. Pemberian hibah dilakukan melalui perjanjian hibah

                  yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, dana

                  darurat diberikan kepada Daerah untuk mendanai kegiatan pasca bencana nasional yang tidak
                  dapat ditanggulangi dengan dana APBD.


                  Pinjaman  Daerah  merupakan  salah  satu  sumber  pembiayaan  yang  bertujuan  untuk
                  mempercepat  pertumbuhan  ekonomi  Daerah  dan  meningkatkan  pelayanan  kepada

                  masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman harus dikelola secara benar agar
                  tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan Daerah sendiri serta stabilitas ekonomi

                  dan moneter secara nasional. Oleh karena itu, Pinjaman Daerah perlu mengikuti kriteria,
                  persyaratan, mekanisme, dan sanksi Pinjaman Daerah yang diatur dalam undang-undang ini.

                  Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri. Pinjaman yang bersumber dari

                  luar  negeri  hanya  dapat  dilakukan  melalui  Pemerintah  dengan  mekanisme  penerusan
                  pinjaman.  Pengaturan  ini  dimaksudkan  agar  terdapat  prinsip  kehati-hatian  dan

                  kesinambungan  fiskal  dalam  kebijakan  fiskal  dan  moneter  oleh  Pemerintah.  Namun
                  demikian,  Daerah  diberikan  kewenangan  yang  lebih  besar  dalam  melakukan  pinjaman.





                                                    halaman 15 dari 196
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27