Page 22 - Modul CGAA Daerah
P. 22
2 (dua) jenis yaitu yang bersifat sektoral dan kewilayahan. Pengalokasian DAK prioritas
nasional yang bersifat sektoral mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah yang
bersangkutan. Sementara itu, DAK untuk prioritas nasional yang bersifat kewilayahan tidak
mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah yang bersangkutan. Daerah yang
menerima DAK untuk tujuan ini hanya ditentukan oleh indeks teknis yang ditetapkan oleh
kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. DAK juga dialokasikan kepada
Daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur sektor. Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 pemerintah berkewajiban menjamin pelaksanaan wajib belajar dan peningkatan
keprofesionalan pendidik. Untuk menunjang program wajib belajar dan untuk mendukung
profesionalisme guru kepada Daerah dapat dialokasikan DAK. Besarnya alokasi dana DAK
WEB VERSION
untuk masing-masing Daerah untuk kebijakan ini ditentukan berdasarkan biaya per satuan
IAI
kegiatan.
Selain Dana Perimbangan, Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus kepada
Daerah tertentu yang memiliki status Daerah otonom khusus, dana keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta, dana desa, dana hibah serta dana darurat dan pinjaman. Pemerintah
dapat memberikan dana hibah kepada Daerah baik dalam bentuk penerusan hibah yang
berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional
maupun dari penerimaan dalam negeri. Pemberian hibah dilakukan melalui perjanjian hibah
yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, dana
darurat diberikan kepada Daerah untuk mendanai kegiatan pasca bencana nasional yang tidak
dapat ditanggulangi dengan dana APBD.
Pinjaman Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan yang bertujuan untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Pembiayaan yang bersumber dari pinjaman harus dikelola secara benar agar
tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan Daerah sendiri serta stabilitas ekonomi
dan moneter secara nasional. Oleh karena itu, Pinjaman Daerah perlu mengikuti kriteria,
persyaratan, mekanisme, dan sanksi Pinjaman Daerah yang diatur dalam undang-undang ini.
Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri. Pinjaman yang bersumber dari
luar negeri hanya dapat dilakukan melalui Pemerintah dengan mekanisme penerusan
pinjaman. Pengaturan ini dimaksudkan agar terdapat prinsip kehati-hatian dan
kesinambungan fiskal dalam kebijakan fiskal dan moneter oleh Pemerintah. Namun
demikian, Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar dalam melakukan pinjaman.
halaman 15 dari 196