Page 24 - Modul CGAA Daerah
P. 24
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ditetapkan Presiden pada tanggal 6 Maret 2019 di Jakarta. Dalam Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Pengelolaan Keuangan Daerah didefinisikan
sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diwujudkan
dalam APBD, merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah.
WEB VERSION
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
mengatur mengenai:
IAI
1. Pengelola Keuangan Daerah;
2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
11. Badan Layanan Umum Daerah;
12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
13. Informasi Keuangan Daerah;
14. Pembinaan dan Pengawasan.
halaman 17 dari 196