Page 75 - Modul CGAA Daerah
P. 75

Kepemilikan  atas  tanah  ditunjukkan  dengan  adanya  bukti  bahwa  telah  terjadi

                        perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat
                        tanah.  Dalam  hal  terdapat  tanah  belum  disertifikatkan  atas  nama  pemerintah

                        dan/atau dikuasai atau digunakan oleh pihak lain, maka:

                        1.   Dalam  hal  tanah  dimiliki  oleh  pemerintah,  namun  dikuasai  dan/  atau

                             digunakan  oleh  pihak  lain,  maka  tanah  tersebut  tetap  harus  dicatat  dan
                             disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan

                             secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut

                             dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.

                        2.   Dalam  hal  tanah  dimiliki  oleh  suatu  entitas  pernerintah,  namun  dikuasai
                           WEB VERSION
                             dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut
                             dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti
                                                  IAI
                             kepernilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan
                             Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah

                             cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas
                             Laporan Keuangan.


                        3.   Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:

                             a     Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut

                                   dikuasai  dan/  atau digunakan oleh pemnerintah, maka tanah tersebut
                                   tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca

                                   pemerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas
                                   Laporan Keuangan.


                             b     Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang
                                   sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka

                                   tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca

                                   pernerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas
                                   Laporan Keuangan.57


                             c     Dalam  hal  bukti  kepemilikan  tanah  ganda,  namun  tanah  tersebut
                                   dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap

                                   harus  dicata  dan  disajikan  sebagai  aset  tetap  tanah  pada  neraca
                                   pemerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas

                                   Laporan Keuangan.




                                                    halaman 68 dari 196
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80