Page 78 - Modul CGAA Daerah
P. 78

Nilai  satuan  minimum  kapitalisasi  adalah  pengeluaran  pengadaan  baru.  Contoh

                        nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap untuk per satuan peralatan dan mesin,
                        dan alat olah raga, hewan yang sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000 (satu juta

                        rupiah).

                        Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran

                        untuk  tanah,  jalan/irigasi/jaringan,  dan  aset  tetap  lainnya  berupa  koleksi
                        perpustakaan  dan  barang  bercorak  kesenian,  peralatan  untuk  proses  belajar

                        mengajar. Besaran nilai minimum kapitalisasi aset tetap dan jenisnya ditetapkan

                        oleh kepala daerah.


                           WEB VERSION
                        b)   Pengeluaran Setelah Perolehan

                                                  IAI
                        Suatu  pengeluaran  setelah  perolehan  atau  pengeluaran  pemeliharaan  akan
                        dikapitalisasi jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

                        1.   Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara:


                             a.    bertambah ekonomis/efisien, dan/atau

                             b.    bertambah umur ekonomis, dan/atau

                             c.    bertambah volume, dan/atau


                             d.    bertambah kapasitas produksi.

                        2.   Nilai pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut harus sama

                             dengan atau melebihi nilai  satuan minimum  kapitalisasi  Aset  Tetap. Nilai
                             satuan minimum kapitalisasi adalah penambahan nilai aset tetap dari hasil

                             pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi.

                        Contoh ditetapkan nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan gedung

                        dan  bangunan  sama  dengan  atau  melebihi  dari  Rp20.000.000  (dua  puluh  juta

                        rupiah).



                      c)     Penyusutan Aset Tetap


                        Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat
                        disusutkan (depreciable asets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai

                        penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat



                                                    halaman 71 dari 196
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83