Page 78 - Modul CGAA Daerah
P. 78
Nilai satuan minimum kapitalisasi adalah pengeluaran pengadaan baru. Contoh
nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap untuk per satuan peralatan dan mesin,
dan alat olah raga, hewan yang sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000 (satu juta
rupiah).
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran
untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi
perpustakaan dan barang bercorak kesenian, peralatan untuk proses belajar
mengajar. Besaran nilai minimum kapitalisasi aset tetap dan jenisnya ditetapkan
oleh kepala daerah.
WEB VERSION
b) Pengeluaran Setelah Perolehan
IAI
Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan
dikapitalisasi jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara:
a. bertambah ekonomis/efisien, dan/atau
b. bertambah umur ekonomis, dan/atau
c. bertambah volume, dan/atau
d. bertambah kapasitas produksi.
2. Nilai pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut harus sama
dengan atau melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Nilai
satuan minimum kapitalisasi adalah penambahan nilai aset tetap dari hasil
pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi.
Contoh ditetapkan nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan gedung
dan bangunan sama dengan atau melebihi dari Rp20.000.000 (dua puluh juta
rupiah).
c) Penyusutan Aset Tetap
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat
disusutkan (depreciable asets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai
penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat
halaman 71 dari 196