Page 76 - Modul CGAA Daerah
P. 76
d Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut
dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap
harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca
pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara
memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan
apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang
berlaku di negara yang bersangkutan mengindikasikan adanya penguasaan
yang bersifat permanen.
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) merupakan aset tetap yang masih dalam
WEB VERSION
proses pernbangunan pengerjaan dan belum siap digunakan pada tanggal
pelaporan. Aset tetap harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika
IAI
aset tetap dimaksud masih dalam proses pembangunan pengerjaan.
Pengukuran
a) Biaya Perolehan
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan
menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap
didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar
imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau
konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
dipergunakan.
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya,
termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat distribusikan secara langsung
dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja
untuk penggunaan yang dimaksudkan yang dikelompokkan berdasarkan jenis aset
tetap sesuai tabel 2.3 Komponen Biaya Perolehan Berdasarkan Jenis Aset Tetap
halaman 69 dari 196