Page 70 - Modul CGAA Daerah
P. 70

5)    Investasi Jangka Panjang

                        Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih

                        dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:

                        1.   Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk

                             dimiliki  secara  berkelanjutan.  Investasi  Permanen  yang  dilakukan  oleh

                             pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan,
                             tetapi mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan lam jangka

                             panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi Permanen dapat
                             berupa    dua  hal.  Pertama,  penyertaan  modal  pemerintah  pada  perusahaan

                             negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik
                           WEB VERSION
                             negara. Kedua, Investasi Permanen lainnya  yang dimiliki oleh pemerintah
                             untuk  menghasilkan  pendapatan  atau  meningkatkan  pelayanan  kepada
                                                  IAI
                             masyarakat

                        2.   Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk

                             dalam  investasi  permanen,  dimaksudkan  untuk  dimiliki  secara  tidak
                             berkelanjutan. Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah dapat

                             berupa 4 (empat) hal. Empat hal tersebut adalah:

                             a.    Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan

                                   untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo oleh pemerintah.
                             b.    Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan

                                   kepada pihak ke tiga.
                             c.    Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat

                                   seperti  bantuan  modal  kerja  secara  bergulir  kepada  kelompok

                                   masyarakat.
                             d.    Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk

                                   dimiliki  pemerintah  secara  berkelanjutan  untuk  menyehatkan/
                                   penyelamatan perekonomian.














                                                    halaman 63 dari 196
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75