Page 70 - Modul CGAA Daerah
P. 70
5) Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih
dari 12 (dua belas) bulan, terdiri atas:
1. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara berkelanjutan. Investasi Permanen yang dilakukan oleh
pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk di perjualbelikan,
tetapi mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan lam jangka
panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi Permanen dapat
berupa dua hal. Pertama, penyertaan modal pemerintah pada perusahaan
negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik
WEB VERSION
negara. Kedua, Investasi Permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah
untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada
IAI
masyarakat
2. Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk
dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak
berkelanjutan. Investasi Nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah dapat
berupa 4 (empat) hal. Empat hal tersebut adalah:
a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo oleh pemerintah.
b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan
kepada pihak ke tiga.
c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat
seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok
masyarakat.
d. Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk
dimiliki pemerintah secara berkelanjutan untuk menyehatkan/
penyelamatan perekonomian.
halaman 63 dari 196