Page 71 - Modul CGAA Daerah
P. 71
Pengakuan
Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan
konversi piutang atau aset lain menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi
jangka panjang apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di
masa yang akan datang atau suatu investasi tersebut dapat diperoleh
pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara andal (reliable).
Hasil investasi seperti dividen tunai dan bunga diakui sebagai pendapatan baik di
LRA maupun di LO. Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham diakui:
WEB VERSION
1. Apabila metode pencatatan yang digunakan adalah metode biaya, maka
IAI
diakui sebagai pendapatan-LO, namun tidak diakui sebagai pendatapan-
LRA.
2. Apabila metode pencatatan yang digunakan adalah metode ekuitas, maka
dividen saham tidak diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO.
Pengukuran
Metode yang digunakan untuk menilai investasi, adalah sebagai berikut:
1. Metode Biaya
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya
perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil
yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan
usaha/badan hukum yang terkait.
2. Metode Ekuitas
Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal
sebesar perolehan dan ditambah atau dikurang sebesar bagian laba atau rugi
pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam
bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi
pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk
mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya
halaman 64 dari 196