Page 74 - Modul CGAA Daerah
P. 74
Pengakuan
Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan
nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila
aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat
penguasaannya berpindah. Kriteria untuk dapat diakui sebagai aset tetap adalah:
1. Berwujud;
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
WEB VERSION
5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
IAI
Aset tetap yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat aset tetap tersebut
diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah. Aset tetap yang diperoleh dari
sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang yang
memiliki kekuatan hukum tetap. Pengakuan atas aset tetap berdasarkan jenis
transaksinya, antara lain perolehan, pengembangan, pengurangan serta penghentian
dan pelepasan. Penjelasan masing-masing transaksi dimaksud adalah sebagai
berikut:
1. Perolehan adalah suatu transaksi perolehan aset tetap sampai dengan aset
tersebut dalam kondisi siap digunakan.
2. Pengembangan adalah suatu transaksi peningkatan nilai aset tetap yang
berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi, peningkatan
kapasitas, mutu produksi dan kinerja dan/atau penurunan biaya
pengoperasian.
3. Pengurangan adalah suatu transaksi penurunan nilai aset tetap dikarenakan
berkurangnya volume/nilai aset tetap tersebut atau dikarenakan penyusutan.
Pelepasan.
4. Penghentian dan pelepasan adalah suatu transaksi penghentian dari
penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.
halaman 67 dari 196