Page 74 - Modul CGAA Daerah
P. 74

Pengakuan

                        Aset  tetap  diakui  pada  saat  manfaat  ekonomi  masa  depan  dapat  diperoleh  dan

                        nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila

                        aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat
                        penguasaannya berpindah. Kriteria untuk dapat diakui sebagai aset tetap adalah:


                        1.   Berwujud;

                        2.   Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

                        3.   Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;


                        4.   Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
                           WEB VERSION
                        5.   Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

                                                  IAI
                        Aset tetap  yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat aset tetap tersebut
                        diterima dan atau hak kepemilikannya berpindah. Aset tetap yang diperoleh dari
                        sitaan/rampasan diakui pada saat terdapat keputusan instansi yang berwenang yang

                        memiliki  kekuatan  hukum  tetap.  Pengakuan  atas  aset  tetap  berdasarkan  jenis

                        transaksinya, antara lain perolehan, pengembangan, pengurangan serta penghentian
                        dan  pelepasan.  Penjelasan  masing-masing  transaksi  dimaksud  adalah  sebagai

                        berikut:

                        1.   Perolehan  adalah  suatu  transaksi  perolehan  aset  tetap  sampai  dengan  aset

                             tersebut dalam kondisi siap digunakan.

                        2.   Pengembangan  adalah  suatu  transaksi  peningkatan  nilai  aset  tetap  yang

                             berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan efisiensi, peningkatan
                             kapasitas,  mutu  produksi  dan  kinerja  dan/atau  penurunan  biaya

                             pengoperasian.

                        3.   Pengurangan adalah suatu transaksi penurunan nilai aset tetap dikarenakan

                             berkurangnya volume/nilai aset tetap tersebut atau dikarenakan penyusutan.
                             Pelepasan.


                        4.   Penghentian  dan    pelepasan  adalah  suatu  transaksi  penghentian  dari
                             penggunaan aktif atau penghentian permanen suatu aset tetap.









                                                    halaman 67 dari 196
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79