Page 15 - Modul CGAA Pusat
P. 15
B. ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi
kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam
bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah
WEB VERSION
Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah
Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini
IAI
perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang
dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk
mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian
kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku
pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Struktur organisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Bab II Pasal 6 sampai
dengan Pasal 10 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Gambar 1. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
PRESIDEN
Menguasakan Menyerahkan
Gubernur/
Menteri
Keuangan Menteri Walikota/
Bupati
8