Page 15 - Modul CGAA Pusat
P. 15

B.    ORGANISASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

                  Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  memegang  kekuasaan  pengelolaan  keuangan

                  negara  sebagai  bagian  dari  kekuasaan  pemerintahan.  Kekuasaan  tersebut  meliputi
                  kewenangan  yang  bersifat  umum  dan  kewenangan  yang  bersifat  khusus.  Untuk

                  membantu  Presiden  dalam  penyelenggaraan  kekuasaan  dimaksud,  sebagian  dari

                  kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan
                  Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada

                  Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
                  negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam

                  bidang  keuangan  pada  hakekatnya  adalah  Chief  Financial  Officer  (CFO)  Pemerintah
                           WEB VERSION
                  Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah
                  Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini
                                                  IAI
                  perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang
                  dan  tanggung  jawab,  terlaksananya  mekanisme  checks  and  balances  serta  untuk

                  mendorong  upaya  peningkatan  profesionalisme  dalam  penyelenggaraan  tugas
                  pemerintahan.


                  Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian
                  kekuasaan  Presiden  tersebut  diserahkan  kepada  Gubernur/Bupati/Walikota  selaku

                  pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas

                  menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter  serta  mengatur  dan  menjaga
                  kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.


                  Struktur organisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Bab II Pasal 6 sampai
                  dengan Pasal 10 UU Nomor 17 Tahun 2003.

                                  Gambar 1. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara




                                                                PRESIDEN




                                              Menguasakan                  Menyerahkan




                                                                             Gubernur/
                                       Menteri
                                      Keuangan             Menteri            Walikota/

                                                                               Bupati

                                                                                                      8
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20