Page 23 - Modul CGAA Pusat
P. 23
Presiden / Kabinet yang akan dijabarkan oleh Menteri Keuangan dalam Surat
Edaran (SE) Menteri Keuangan tentang pagu sementara.
Menteri Keuangan menetapkan Pagu anggaran K/L dengan berpedoman pada
kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, Renja K/L, dan memperhatikan hasil
evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga. Pagu anggaran K/L menggambarkan
arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden dirinci paling sedikit
menurut unit organisasi dan program. Pagu anggaran disampaikan pada setiap
Kementerian/Lembaga (paling lambat akhir bulan Juni). Menteri /Pimpinan
Lembaga menyusun RKA –K/L berdasarkan:
a) Pagu Anggaran K/L;
WEB VERSION
b) Renja K/L;
IAI
c) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan
DPR dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;
d) Standar biaya.
Penyusunan RKA-K/L termasuk menampung usulan inisiatif baru sebagai
berikut:
a) Penelaahan RKA K/L dalam rangka penetapan pagu RKA-K/L yang
bersifat final.
- Menteri Keuangan mengkoordinasikan penelaahan.
- Penelaahan dalam forum antara Kementerian/Lembaga dengan
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
b) Penelaahan dilakukan secara terintegrasi yang meliputi:
- Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan;
- Konsistensi sasaran Kinerja/Lembaga dengan RKP.
c) Penelaaahan diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.
c. Penyusunan Anggaran Belanja
RKA-KL hasil telaah Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
menjadi dasar penyusunan Anggaran Belanja Negara. Belanja negara disusun
menurut azas bruto yaitu bahwa tiap Kementerian Negara/Lembaga selain
harus mencantumkan rencana jumlah pengeluaran harus juga mencantumkan
perkiraan penerimaan yang akan didapat dalam tahun anggaran yang berjalan.
16