Page 23 - Modul CGAA Pusat
P. 23

Presiden / Kabinet yang akan dijabarkan oleh Menteri Keuangan dalam Surat

                             Edaran (SE) Menteri Keuangan tentang pagu sementara.

                             Menteri Keuangan menetapkan Pagu anggaran K/L dengan berpedoman pada
                             kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, Renja K/L, dan memperhatikan hasil

                             evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga. Pagu anggaran K/L menggambarkan

                             arah  kebijakan  yang  telah  ditetapkan  oleh  presiden  dirinci  paling  sedikit
                             menurut unit organisasi dan program. Pagu anggaran disampaikan pada setiap

                             Kementerian/Lembaga (paling lambat akhir bulan Juni). Menteri /Pimpinan
                             Lembaga menyusun RKA –K/L berdasarkan:


                             a)    Pagu Anggaran K/L;
                           WEB VERSION
                             b)    Renja K/L;
                                                  IAI
                             c)    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan

                                   DPR dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;
                             d)    Standar biaya.

                             Penyusunan RKA-K/L termasuk  menampung  usulan inisiatif baru sebagai
                             berikut:

                             a)    Penelaahan RKA K/L dalam rangka penetapan pagu RKA-K/L yang

                                   bersifat final.

                                   -     Menteri Keuangan mengkoordinasikan penelaahan.
                                   -     Penelaahan  dalam  forum  antara  Kementerian/Lembaga  dengan

                                         Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.

                             b)    Penelaahan dilakukan secara terintegrasi yang meliputi:
                                   -     Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan;

                                   -     Konsistensi sasaran Kinerja/Lembaga dengan RKP.
                             c)    Penelaaahan diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.

                        c.   Penyusunan Anggaran Belanja
                             RKA-KL hasil telaah Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan

                             menjadi dasar penyusunan Anggaran Belanja Negara. Belanja negara disusun

                             menurut azas bruto yaitu bahwa tiap Kementerian Negara/Lembaga selain
                             harus mencantumkan rencana jumlah pengeluaran harus juga mencantumkan

                             perkiraan penerimaan yang akan didapat dalam tahun anggaran yang berjalan.








                                                                                                     16
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28