Page 47 - Modul CGAA Pusat
P. 47
3. Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas
Kas merupakan uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat
dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, sedangkan Setara Kas
meliputi investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas,
bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh
tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
Kas dan setara kas dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan bentuknya:
1. Kas yang dari uang tunai dan saldo simpanan di bank
2. Setara Kas yaitu investasi jangka pendek pemerintah yang siap di cairkan
WEB VERSION
menjadi kas, bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan serta
mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang
IAI
Berdasarkan unit pengelolanya, kas dibagi menjadi kas yang dikelola
oleh BUN (Bendahara Umum Negara) dan Kuasa BUN, serta Non-
BUN (Kementerian Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum
Negara dan sub Rekening Kas Umum Negara/Lembaga atau BLU).
Pertama, Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN dan Kuasa BUN terdiri
atas:
1) Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening Kas
Umum Negara (sub RKUN) di Bank Sentral;
2) Kas dan setara kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral atau
Bank Umum;
3) Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola Kuasa
BUN;
4) Rekening khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka
oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum
untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Kedua, Kas dan setara kas yang penguasaan, pengelolaan, dan
pertanggungjawabannya tidak dilakukan oleh Bendahara Umum Negara, yaitu:
1) Kas di Bendahara Penerimaan
2) Kas di Bendahara Pengeluaran
3) Kas dan setara kas di Badan Layanan Umum (Kas di BLU)
40