Page 47 - Modul CGAA Pusat
P. 47

3.    Kebijakan Akuntansi Kas Dan Setara Kas

                        Kas  merupakan  uang  tunai  dan  saldo  simpanan  di  bank  yang  setiap  saat  dapat

                        dipergunakan  untuk  membiayai  kegiatan  pemerintahan,  sedangkan  Setara  Kas
                        meliputi  investasi  jangka  pendek  pemerintah  yang  siap  dicairkan  menjadi  kas,

                        bebas  dari resiko  perubahan nilai  yang signifikan, serta mempunyai  masa jatuh

                        tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.

                        Kas dan setara kas dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan bentuknya:

                        1.   Kas yang dari uang tunai dan saldo simpanan di bank


                        2.   Setara Kas yaitu investasi jangka pendek pemerintah yang siap di cairkan
                           WEB VERSION
                             menjadi  kas,  bebas  dari  resiko  perubahan  nilai  yang  signifikan  serta

                             mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang
                                                  IAI
                             Berdasarkan unit pengelolanya, kas dibagi menjadi kas yang dikelola

                             oleh BUN (Bendahara Umum Negara) dan Kuasa BUN, serta Non-
                             BUN  (Kementerian  Kas  dan  setara  kas  pada  Rekening  Kas  Umum

                             Negara dan sub Rekening Kas Umum Negara/Lembaga atau BLU).

                        Pertama, Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN dan Kuasa BUN terdiri

                        atas:

                        1)   Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening Kas

                             Umum Negara (sub RKUN) di Bank Sentral;
                        2)   Kas dan setara kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral atau

                             Bank Umum;
                        3)   Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola Kuasa

                             BUN;

                        4)   Rekening khusus (special account) pemerintah yaitu rekening yang dibuka
                             oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau Bank Umum

                             untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

                        Kedua,  Kas  dan  setara  kas  yang  penguasaan,  pengelolaan,  dan

                        pertanggungjawabannya tidak dilakukan oleh Bendahara Umum Negara, yaitu:

                        1)   Kas di Bendahara Penerimaan

                        2)   Kas di Bendahara Pengeluaran
                        3)   Kas dan setara kas di Badan Layanan Umum (Kas di BLU)






                                                                                                     40
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52