Page 45 - Modul CGAA Pusat
P. 45
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan
dan transitoris.
f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
Merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-
kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/difist-LO pada periode
bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi
ekuitas, dan ekuitas akhir.
g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
Merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan,
daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang
disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE. Termasuk
pula penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh standar
IAI
akuntansi pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya
yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan.
Khusus untuk Laporan Arus Kas (LAK) hanya dibuat oleh Bendahara Umum
Negara (BUN)/ Kuasa BUN, sedangkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(LPSAL) dibuat pada tingkat Konsolidasian BUN dan tingkat Konsolidasian
Pemerintah Pusat. Hal penting terkait pelaporan keuangan antara lain:
Pimpinan entitas baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan
1. WEB VERSION
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
2. Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia;
3. Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca, aset
dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan
dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral;
4. Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun
takwim, tetapi bisa lebih pendek, misalnya pada saat terbentuknya suatu
entitas baru.
Perlu dibuat Laporan Keuangan Konsolidasi untuk menyajikan informasi
keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan
menggabungkan laporan keuangan entitas akuntansi dengan menjumlahkan
unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja,
pembiayaan dan beban.
Agar laporan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan sebagai satu
kesatuan ekonomi maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
38