Page 45 - Modul CGAA Pusat
P. 45

diklasifikasikan  berdasarkan  aktivitas  operasi,  investasi,  pendanaan

                                   dan transitoris.
                             f)    Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);

                                   Merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-
                                   kurangnya  pos-pos  ekuitas  awal,  surplus/difist-LO  pada  periode

                                   bersangkutan, koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi
                                   ekuitas, dan ekuitas akhir.

                             g)    Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);

                                   Merupakan  komponen  laporan  keuangan  yang  meliputi  penjelasan,
                                   daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang

                                   disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.  Termasuk
                                   pula penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh standar
                                                  IAI
                                   akuntansi  pemerintahan  serta  pengungkapan-pengungkapan  lainnya
                                   yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan.

                        Khusus  untuk  Laporan  Arus  Kas  (LAK)  hanya  dibuat  oleh  Bendahara  Umum

                        Negara (BUN)/ Kuasa BUN, sedangkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
                        (LPSAL)  dibuat  pada  tingkat  Konsolidasian  BUN  dan  tingkat  Konsolidasian

                        Pemerintah Pusat. Hal penting terkait pelaporan keuangan antara lain:

                             Pimpinan  entitas  baik  entitas  akuntansi  maupun  entitas  pelaporan
                        1.  WEB VERSION
                             bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan;

                        2.   Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia;
                        3.   Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca, aset

                             dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan
                             dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral;

                        4.   Laporan  keuangan  wajib  disajikan  secara  tahunan  berdasarkan  tahun

                             takwim,  tetapi  bisa  lebih  pendek,  misalnya  pada  saat  terbentuknya  suatu
                             entitas baru.


                        Perlu  dibuat  Laporan  Keuangan  Konsolidasi  untuk  menyajikan  informasi
                        keuangan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan

                        menggabungkan  laporan  keuangan  entitas  akuntansi  dengan  menjumlahkan
                        unsur-unsur yang sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja,

                        pembiayaan dan beban.

                        Agar laporan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan sebagai satu

                        kesatuan ekonomi maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:



                                                                                                     38
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50