Page 46 - Modul CGAA Pusat
P. 46
1. Transaksi dan saldo resiprokal antara Bendahara Umum Negara dan
Kementerian/Lembaga dieliminasi.
2. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan laporan keuangan Bendahara
Umum Negara pada dasarnya harus sama dengan tanggal penerbitan laporan
keuangan Kementerian/Lembaga.
3. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan
akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau
sejenis.
4. Laporan keuangan konsolidasian pada kementerian negara/lembaga sebagai
entitas pelaporan mencakup laporan keuangan Badan Layanan Umum.
WEB VERSION
Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan
IAI
keuangan memiliki keterbatasan, antara lain;
1. Bersifat historis,
Menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah
lampau akan terus dibawa dalam laporan keuangan, hal ini berakibat pada
pencatatan nilai aset non moneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari
aset tersebut.
2. Bersifat umum,
Baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya
informasi khususyang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara
langsung dipenuhi dari laporan keuangan.
3. Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran
4. Hanya melaporkan informasi yang bersifat material
5. Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian,
Apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti dari penilaian
suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan pendapatan bersih atau
nilai aset yang paling kecil.
6. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan
substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya.
39