Page 61 - Modul CGAA Pusat
P. 61

yang tidak tertagih meliputi metode pencadangan/penyisihan piutang tak tertagih

                        (the allowance   method). Metode ini mengestimasi besarnya piutang-piutang yang
                        tidak akan tertagih dan kemudian mencatat dan menyajikan nilai   estimasi  tersebut

                        sebagai penyisihan  piutang  tidak tertagih, yang   mengurangi nilai piutang bruto.
                        Beban yang timbul atas pembentukan  penyisihan piutang tak tertagih tersebut pada

                        akhir periode pelaporan dicatat sebagai beban penyisihan piutang tak tertagih dan
                        disajikan di LO.


                        Penyisihan piutang tak tertagih akan menyesuaikan jumlah piutang pada neraca
                        menjadi sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).


                           WEB VERSION
                        Penyisihan  piutang  tak  tertagih  dibentuk  berdasarkan  kualitasj  umur  piutang.
                        Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan kualitas/ umur piutang dan besaran
                                                  IAI
                        penyisihan  piutang  tak  tertagih  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan

                        tersendiri.

                        Penyajian dan Pengungkapan

                        Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value)

                        pada  neraca.  Metode  untuk  menghitung  piutang  yang  tak  tertagih  meliputi
                        metode  pencadangan/penyisihan  piutang  tak  tertagih  (allowance  method).

                        Metode ini mengestimasi besarnya piutang-piutang yang tidak akan tertagih
                        dan  kemudian  mencatat  dan  menyajikan  nilai  estimasi  tersebut  sebagai

                        penyisihan piutang tak tertagih, yang mengurangi nilai piutang bruto. Beban

                        yang timbul atas pembentukan penyisihan piutang tak tertagih tersebut pada
                        akhir periode pelaporan dicatat sebagai beban penyisihan piutang tak tertagih

                        dan disajikan pada LO.

                        Pada laporan keuangan tahunan, Piutang TPA, Tagihan TP/TGR, Piutang Jangka

                        Panjang Penerusan Pinjaman, dan Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah yang
                        jatub tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan disajikan pada

                        neraca  sebagai  Piutang  Jangka  Panjang.  Sedangkan  Piutang  TPA,  Tagihan
                        TP/TGR,  Piutang  Jangka  Panjang  Penerusan  Pinjaman,  dan  Piutang  Jangka

                        Panjang  Kredit  Pemerintah  yang  jatuh  tempo  kurang  dari  12  (dua  belas)  bulan

                        setelah tanggal pelaporan direklasifikasi sebagai Aset Lancar.

                        Penyajian  Piutang  Jangka  Panjang  dalam  mata      uang  asing      pada      neraca

                        menggunakan  kurs      tengah  Bank      Sentral  pada      tanggal  pelaporan.  Selisih
                        penjabaran pos Piutang Jangka Panjang dalarn mata   uang   asing   antara tanggal



                                                                                                     54
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66