Page 75 - Modul CGAA Pusat
P. 75

1)    Penambahan

                             2)    Pelepasan


                             3)    Akumulasi   penyusutan    dan  perubahan   nilai,  jika ada

                             4)    Mutasi Aset Tetap lainnya.

                        3.   Informasi  penyusutan, meliputi:


                             1)    Nilai  penyusutan;

                             2)    Metode penyusutan   yang  digunakan;

                             3)    Masa  manfaat  atau   tarif  penyusutan   yang  digunakan;
                           WEB VERSION
                             4)    Nilai   tercatat      bruto    dan    akumulasi    penyusutan     pada    awal
                                                  IAI
                                   dan    akhir periode.

                        4.   Informasi  terkait   pertukaran   Aset  Tetap   [jika  ada),  meliputi:

                             1)    Pihak   yang  melakukan   pertukaran   Aset  Tetap;

                             2)    Jenis   Aset  Tetap  yang  diserahkan   dan  nilainya;


                             3)    Jenis   Aset  Tetap   yang  diterima  beserta   nilainya;  dan

                             4)    Jumlah    hibah   selisih   lebih  dari  pertukaran   Aset  Tetap.

                        5.   Hal lain  yang  juga   harus  mengungkapkan:


                             1)    Eksistensi   dan   batasan    hak  milik  atas   Aset  Tetap;

                             2)    Kebijakan  akuntansi  untuk  kapitalisasi  yang  berkaitan  dengan  Aset

                                   Tetap

                             3)    Jumlah    pengeluaran pada pos  Aset  Tetap   dalam   konstruksi; dan

                             4)    Jumlah    komitmen  untuk    akuisisi  Aset  Tetap.




                        Perlakuan Khusus

                        1.   Aset Bersejarah, aset bersejarah (heritage assets) tidak disajikan di neraca

                             tetapi. diungkapkan dalam Cata tan atas Laporan Keuangan. Reklasifikasi dan
                             Koreksi Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah secara

                             permanen oleh pimpinan entitas dan tidak lagi memenuhi definisi Aset Tetap







                                                                                                     68
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80