Page 88 - Modul CGAA Pusat
P. 88

Jenis-Jenis:

                             1)    Utang Transfer

                             2)    Utang Bunga
                             3)    Utang kepada Pihak Ketiga

                             4)    Utang Perhitungan Fihak Ketiga

                             5)    Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
                             6)    Utang Jangka Pendek Lainnya, yang terdiri dari:


                                   a.    Pendapatan Diterima Di Muka,

                                   b.    Pendapatan  Diterima  Dimuka  meliputi  kewajiban  pemerintah
                           WEB VERSION
                                         yang  timbul  karena  pemerintah  telah  menerima  uang,  namun
                                         pemerintah  belum  menyerahkan  barang/jasa  kepada  Pihak
                                                  IAI
                                         Ketiga.

                                   c.    Utang   Biaya,

                                   d.    Utang  biaya  meliputi  utang  pemerintah  yang  timbul  karena

                                         entitas secara rutin   mengikat kontrak pengadaan barang atau

                                         jasa      dari  pihak  ketiga  yang  pembayarannya  akan  dilakukan
                                         setelah diterimanya barang/jasa tersebut. Utang biaya ini pada

                                         umurnnya terjadi karena pihak ketiga melaksanakan  penyediaan
                                         barang atau   jasa   di  muka  dan melakukan penagihan setelah

                                         diterimanya barang/jasa tersebut.  Sebagai contoh, penyediaan
                                         barang/jasa  berupa  listrik,  air  PAM,  telepon  oleh    masing-

                                         masing  perusahaan  untuk  suatu  bulan  baru  ditagih  oleh  yang

                                         bersangkutan kepada entitas selaku  pelanggannya  pada   bulan
                                         atau bulan-bulan berikutnya.


                                   e.    Kewajiban Pada  Pihak  Lain,

















                                                                                                     81
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93