Page 85 - Modul CGAA Pusat
P. 85
membiayai suatu kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Pengukuran
Kas yang dibatasi penggunaannya dicatat sebesar nilai nominal kas yang
disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan
untuk membiayai suatu kegiatan yang memerlukan dana relatif besar
yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Penyajian Dan Pengungkapan
Kas yang dibatasi penggunaannya disajikan di dalam kelompok Aset
WEB VERSION
Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang
perlu diungkapkan antara lain meliputi tujuan penyisihan dana, dasar hukum
IAI
dilakukannya penyisihan, jenis kas yang dibatasi penggunaannya,dan
informas Jainnya yang relevan dan dapat membantu pembaca laporan
keuangan dalam mengintepretasi hasilnya.
4. Aset Lain-Lain
Definisi Aset Lain-lain meliputi akun yang digunakan untuk mencatat aset
lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset tak berwujud, kas yang
dibatasi penggunaannya dan kemitraan dengan pihak ketiga.
Pengakuan
Jenis dan Pengakuan Aset Lain-lain meliputi Aset tetap yang dimaksudkan
untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam
Aset Lain-lain. Contoh: penghentian penggunaan aset tetap pemerintah dapat
disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak
digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses
penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Selain itu aset lain-lain
pada pemerintah pusat termasuk di dalamnya antara lain meliputi aset eks
Pertamina, aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan aset PT
Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA).
78