Page 85 - Modul CGAA Pusat
P. 85

membiayai  suatu  kegiatan  yang memerlukan dana relatif besar yang tidak

                             dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

                             Pengukuran

                             Kas  yang dibatasi penggunaannya dicatat sebesar  nilai  nominal   kas   yang

                             disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan
                             untuk    membiayai  suatu   kegiatan  yang  memerlukan   dana   relatif besar

                             yang   tidak   dapat   dipenuhi  dalam   satu   tahun    anggaran.

                             Penyajian Dan Pengungkapan


                             Kas  yang  dibatasi  penggunaannya  disajikan    di    dalam  kelompok    Aset
                           WEB VERSION
                             Lainnya  dan  diungkapkan  secara  memadai  di  dalam  CaLK.  Hal-hal  yang

                             perlu diungkapkan antara  lain  meliputi tujuan penyisihan dana, dasar hukum
                                                  IAI
                             dilakukannya  penyisihan,  jenis  kas  yang  dibatasi  penggunaannya,dan

                             informas    Jainnya    yang    relevan    dan  dapat  membantu  pembaca  laporan

                             keuangan dalam mengintepretasi hasilnya.



                        4.   Aset Lain-Lain


                             Definisi Aset Lain-lain meliputi akun yang digunakan untuk mencatat aset
                             lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset tak berwujud, kas yang

                             dibatasi penggunaannya dan kemitraan dengan pihak ketiga.

                             Pengakuan

                             Jenis dan Pengakuan Aset Lain-lain meliputi Aset tetap yang dimaksudkan

                             untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam

                             Aset Lain-lain. Contoh: penghentian penggunaan aset tetap pemerintah dapat
                             disebabkan  karena  rusak  berat,  usang,  dan/atau  aset  tetap  yang  tidak

                             digunakan  karena  sedang  menunggu  proses  pemindahtanganan  (proses
                             penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Selain itu aset lain-lain

                             pada pemerintah pusat  termasuk  di  dalamnya antara lain meliputi  aset  eks

                             Pertamina,  aset  Kontraktor  Kontrak  Kerja  Sama  (KKKS),  dan  aset  PT
                             Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA).









                                                                                                     78
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90