Page 92 - Modul CGAA Pusat
P. 92

Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada laporan perubahan Ekuitas yang

                        meliputi  saldo  awal  ekuitas,  surplus/defisit  LO,  koreksi-koreksi  yang  langsung
                        menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Koreksi-koreksi yang langsung

                        menambah/mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif perubahan
                        kebijakan akuntansi dan kesalahan mendasar seperti: koreksi kesalahan mendasar

                        dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai
                        aset tetap karena revaluasi aset tetap.


                        Sebelum laporan keuangan konsolidasian disusun, masing-masing entitas akuntansi
                        dan entitas pelaporan dimungkinkan menyajikan Transaksi Antar Entitas di dalam

                        Laporan Perubahan Ekuitas. Transaksi Antar Entitas terj adi antar entitas akuntansi/
                           WEB VERSION
                        entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Pusat. Di level konsolidasian, Transaksi
                        Antar Entitas seharusnya saling mengeliminasi sehingga bersaldo nihil. Transaksi

                        Antar Entitas dapat terjadi antar satker dalam satu K/L/BUN, antar satker lintas K/
                        L/BUN, antara satker K/L dengan BUN, dan antara satker K/L/BUN dengan Kuasa

                        BUN.                      IAI

                        Contoh Transaksi Antar Entitas:


                        1.   Transaksi Antar Entitas ini muncul dari transaksi pengalihan aset dari satu
                             satker ke satu atau beberapa satker yang lain dalam lingkup Pemerintah Pusat.

                             Transfer masuk/transfer keluar dapat terjadi antar entitas akuntansi dalam satu
                             entitas  pelaporan  K/  L/BUN  atau  antar  entitas  akuntansi  lintas  entitas

                             pelaporan  K/  L/BUN.  Atas  transfer  masuk/transfer  keluar  harus  dilakukan

                             eliminasi  akun  timbal  balik  pada  konsolidasian  dengan  ketentuan  sebagai
                             berikut:


                             a.    Apabila  transfer  masuk/  transfer  keluar  terjadi  antar  satker/  entitas
                                   akuntansi  dalam  satu  entitas  pelaporan  K/L/BUN,  maka  di  level

                                   LKKL/LKBUN  Transaksi  Antar  Entitas  yang  berasal  dari  transfer
                                   masuk/ transfer keluar tersebut seharusnya bersaldo nihil.


                             b.    Apabila  transfer  masuk/keluar  terjadi  antar  satker/entitas  akuntansi
                                   lintas entitas pelaporan K/L/BUN, maka di level LKPP Transaksi Antar

                                   Entitas  yang  berasal  dari  transfer  masuk/  transfer  keluar  tersebut
                                   seharusnya bersaldo nihil.


                        2.   Pengesahan  hibah  Langsung  Pengesahan  hibah  langsung  adalah  transaksi
                             antar entitas satker yang menerima hibah langsung dengan BUN pengelola



                                                                                                     85
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97