Page 92 - Modul CGAA Pusat
P. 92
Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada laporan perubahan Ekuitas yang
meliputi saldo awal ekuitas, surplus/defisit LO, koreksi-koreksi yang langsung
menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Koreksi-koreksi yang langsung
menambah/mengurangi ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif perubahan
kebijakan akuntansi dan kesalahan mendasar seperti: koreksi kesalahan mendasar
dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai
aset tetap karena revaluasi aset tetap.
Sebelum laporan keuangan konsolidasian disusun, masing-masing entitas akuntansi
dan entitas pelaporan dimungkinkan menyajikan Transaksi Antar Entitas di dalam
Laporan Perubahan Ekuitas. Transaksi Antar Entitas terj adi antar entitas akuntansi/
WEB VERSION
entitas pelaporan di lingkup Pemerintah Pusat. Di level konsolidasian, Transaksi
Antar Entitas seharusnya saling mengeliminasi sehingga bersaldo nihil. Transaksi
Antar Entitas dapat terjadi antar satker dalam satu K/L/BUN, antar satker lintas K/
L/BUN, antara satker K/L dengan BUN, dan antara satker K/L/BUN dengan Kuasa
BUN. IAI
Contoh Transaksi Antar Entitas:
1. Transaksi Antar Entitas ini muncul dari transaksi pengalihan aset dari satu
satker ke satu atau beberapa satker yang lain dalam lingkup Pemerintah Pusat.
Transfer masuk/transfer keluar dapat terjadi antar entitas akuntansi dalam satu
entitas pelaporan K/ L/BUN atau antar entitas akuntansi lintas entitas
pelaporan K/ L/BUN. Atas transfer masuk/transfer keluar harus dilakukan
eliminasi akun timbal balik pada konsolidasian dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila transfer masuk/ transfer keluar terjadi antar satker/ entitas
akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/L/BUN, maka di level
LKKL/LKBUN Transaksi Antar Entitas yang berasal dari transfer
masuk/ transfer keluar tersebut seharusnya bersaldo nihil.
b. Apabila transfer masuk/keluar terjadi antar satker/entitas akuntansi
lintas entitas pelaporan K/L/BUN, maka di level LKPP Transaksi Antar
Entitas yang berasal dari transfer masuk/ transfer keluar tersebut
seharusnya bersaldo nihil.
2. Pengesahan hibah Langsung Pengesahan hibah langsung adalah transaksi
antar entitas satker yang menerima hibah langsung dengan BUN pengelola
85