Page 93 - Modul CGAA Pusat
P. 93

hibah.  Berdasarkan  dokumen  pengesahan  atas  pendapatan  hibah  langsung,

                             satker  meng-kredit  ekuitas  dari  pengesahan  hibah  langsung  dan  BUN
                             pengelola · hibah men-debet ekuitas dari pengesahan hibah langsung. Pada

                             saat penyusunan LKPP ekuitas dari pengesahan hibah langsung yang disajikan
                             oleh K/ L dan BUN akan saling mengeliminasi.


                        3.   Diterima Dari Entitas Lain/ Ditagihkan Ke Entitas Lain (DDEL/ DKEL) Pada
                             saat Satker melakukan transaksi dengan Kuasa BUN, terbentuk jurnal antar

                             entitas (DDEL/ DKEL) . Hal ini disebabkan adanya pemisahan fungsi antara
                             Satker yang mempunyai kewenangan melakukan belanja dan menatausahakan

                             pendapatan dengan Kuasa BUN yang mempunyai kewenangan mengelola kas

                             (membayar  tagihan  dan  menerima  setoran)  .  Pada  saat  penyajian  laporan
                             keuangan,  Satker  maupun  Kuasa  BUN  menyajikan  akun  DDEL/  DKEL

                             sebagai pos Transaksi Antar Entitas (TAE) pada LPE. Pada saat konsolidasi
                             LKPP,  TAE  pada  LPE  K/  L  dan  TAE  pada  Kuasa  BUN  akan  saling

                             mengeliminasi.       IAI

                             Ekuitas disajikan dalam Neraca. Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas

                             laporan keuangan.

                           WEB VERSION


                  11.  Kebijakan Akuntansi Pendapatan

                        A.   Pendapatan - LO

                        Pendapatan  -  LO  adalah  hak  pemerintah  yang  diakui  sebagai  penambah  ekuitas

                        dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
                        Hak pemerintah tersebut dapat diakui sebagai Pendapatan - LO apabila telah timbul

                        hak  pemerintah  untuk  menagih  atas  suatu  pendapatan  atau  telah  terdapat  suatu

                        realisasi  pendapatan  yang  ditandai  dengan  adanya  aliran  masuk  sumber  daya
                        ekonomi.


                        Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
                        pendapatan  bruto,  dan  tidak  mencatat  jumlah  netonya  (setelah  dikompensasikan

                        dengan  pengeluaran).    Dalam  hal  besaran  pengurang  terhadap  Pendapatan  -  LO
                        bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di

                        estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat
                        dikecualikan.





                                                                                                     86
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98