Page 93 - Modul CGAA Pusat
P. 93
hibah. Berdasarkan dokumen pengesahan atas pendapatan hibah langsung,
satker meng-kredit ekuitas dari pengesahan hibah langsung dan BUN
pengelola · hibah men-debet ekuitas dari pengesahan hibah langsung. Pada
saat penyusunan LKPP ekuitas dari pengesahan hibah langsung yang disajikan
oleh K/ L dan BUN akan saling mengeliminasi.
3. Diterima Dari Entitas Lain/ Ditagihkan Ke Entitas Lain (DDEL/ DKEL) Pada
saat Satker melakukan transaksi dengan Kuasa BUN, terbentuk jurnal antar
entitas (DDEL/ DKEL) . Hal ini disebabkan adanya pemisahan fungsi antara
Satker yang mempunyai kewenangan melakukan belanja dan menatausahakan
pendapatan dengan Kuasa BUN yang mempunyai kewenangan mengelola kas
(membayar tagihan dan menerima setoran) . Pada saat penyajian laporan
keuangan, Satker maupun Kuasa BUN menyajikan akun DDEL/ DKEL
sebagai pos Transaksi Antar Entitas (TAE) pada LPE. Pada saat konsolidasi
LKPP, TAE pada LPE K/ L dan TAE pada Kuasa BUN akan saling
mengeliminasi. IAI
Ekuitas disajikan dalam Neraca. Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas
laporan keuangan.
WEB VERSION
11. Kebijakan Akuntansi Pendapatan
A. Pendapatan - LO
Pendapatan - LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Hak pemerintah tersebut dapat diakui sebagai Pendapatan - LO apabila telah timbul
hak pemerintah untuk menagih atas suatu pendapatan atau telah terdapat suatu
realisasi pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya
ekonomi.
Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan - LO
bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di
estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat
dikecualikan.
86