Page 83 - Modul CGAA Pusat
P. 83

b.    Dana   yang   ditanamkan Pemerintah dalam Kerjasama/  Kernitraan

                                   dicatat sebagai  penyertaan Kerjasama/ Kernitraan. Di  sisi lain, investor
                                   mencatat dana   yang  diterima  ini sebagai  kewajiban.

                             c.    Aset hasil  kerjasama yang  telah diserahkan kepada pemerintah setelah

                                   berakhirnya  perjanjian  dan  telah  ditetapkan  status  penggunaannya,

                                   dicatat sebesar  nilai  bersih  yang  tercatat atau sebesar nilai wajar pada
                                   saat  aset  tersebut  diserahkan, dipilih yang  paling  objektif  atau  paling

                                   berdaya uji.

                             Penyajian dan Pengungkapan

                           WEB VERSION
                             Aset Kemitraan dengan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan meliputi:

                             a.    Aset  kerjasama/kemitraan  disajikan  dalam  neraca  sebagai  aset
                                                  IAI
                                   lainnya.


                             b.    Dalam  hal  sebagian  dari  luas  aset  kemitraan  (tanah  dan  atau  ge
                                   dung/bangunan),  sesuai  perjanjian,  digunakan  untuk  kegiatan

                                   operasional K/ L, harus diungkapkan dalam CaLK.

                             c.    Aset  kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan

                                   selama masa kerja sama.

                             d.    Masa  penyusutan  aset  kemitraan  dalam  rangka  KSP  melanjutkan

                                   masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi aset kemitraan.

                             e.    Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka BSK meliputi selama

                                   masa kerjasama.

                             f.    Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama/Kemitraan, pengungkapan

                                   berikut harus dibuat:

                                   i.    Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;

                                   ii.   Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian;


                                   iii.   Ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada;

                                   iv.   Kententuan mengenai penyerahan aset kerjasama/kemitraan
                                         kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama;


                                   v.    Ketentuan tentang kontribusi tetap yang harus dibayar/disetor
                                         mitra kerjasama ke Rekening Kas Negara; dan





                                                                                                     76
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88