Page 83 - Modul CGAA Pusat
P. 83
b. Dana yang ditanamkan Pemerintah dalam Kerjasama/ Kernitraan
dicatat sebagai penyertaan Kerjasama/ Kernitraan. Di sisi lain, investor
mencatat dana yang diterima ini sebagai kewajiban.
c. Aset hasil kerjasama yang telah diserahkan kepada pemerintah setelah
berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya,
dicatat sebesar nilai bersih yang tercatat atau sebesar nilai wajar pada
saat aset tersebut diserahkan, dipilih yang paling objektif atau paling
berdaya uji.
Penyajian dan Pengungkapan
WEB VERSION
Aset Kemitraan dengan pihak ketiga dalam Laporan Keuangan meliputi:
a. Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset
IAI
lainnya.
b. Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau ge
dung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan
operasional K/ L, harus diungkapkan dalam CaLK.
c. Aset kerjasama/kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan
selama masa kerja sama.
d. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka KSP melanjutkan
masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi aset kemitraan.
e. Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka BSK meliputi selama
masa kerjasama.
f. Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama/Kemitraan, pengungkapan
berikut harus dibuat:
i. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
ii. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian;
iii. Ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada;
iv. Kententuan mengenai penyerahan aset kerjasama/kemitraan
kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama;
v. Ketentuan tentang kontribusi tetap yang harus dibayar/disetor
mitra kerjasama ke Rekening Kas Negara; dan
76