Page 84 - Modul CGAA Pusat
P. 84
vi. Penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil
kerjasama.
g. Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset,
pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kerjasama/kemitraan:
h. Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama;
i. Penentuan biaya perolehan aset kerjasama/kemitraan; dan
ii. Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama/kemitraan.
i. Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset
hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset
WEB VERSION
tetap.
IAI
3. Kas Yang Dibatasi Penggunaannya
Definisi Kas yang dibatasi penggunaannya adalah uang yang merupakan hak
pemerintah, namun dibatasi penggunaannya atau yang terikat penggunaannya
untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu lebih dari 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal pelaporan atau uang yang merupakan hak pemerintah,
namun dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam
waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan sebagai akibat
ketetapan/ keputusan baik dari pemerintah maupun dari pihak diluar
pemerintah misalnya pengadilan ataupun pihak luar lainnya. Jenis Kas yang
Dibatasi Penggunaannya Kas yang dibatasi penggunaannya atau kas yang
terikat (restricted cash) pada suatu kegiatan tertentu dalam jangka waktu lebih
dari 12 bulan atau kurang dari 12 bulan, memiliki jenis yang beragam,
misalnya Dana Abadi Umat dan Dana Abadi Pendidikan, kas pre funding
SBN. Pengakuan Pengakuan atas kas yang dibatasi penggunaannya diakui
pada saat kas disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang
dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan tertentu.
Pengakuan
Kas yang dibatasi penggunaannya diakui pada saat kas disisihkan atau
ditempatkan pada suatu rekening tertentu yang dimaksudkan untuk
77