Page 96 - Modul CGAA Pusat
P. 96
d. Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi Pemerintah, diakui
pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara.
e. Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari pemanfaatan aset
pemerintah, diakui sesuai dengan hak yang dapat diakui oleh entitas
sesuai dengan perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh entitas
pemerintah dengan pihak ketiga yang melakukan kerja sama tersebut
atau pada saat diterima oleh entitas.
f. Pendapatan PNBP - LO Lainnya, diakui apabila:
(a) Pendapatan PNBP - LO lainnya yang berasal dari keuntungan
3) WEB VERSION
penjualan aset diakui pada saat diterima oleh entitas;
(b) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari denda akibat penjualan
IAI
atau peraturan diakui pada saat menjadi hak entitas;
(c) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari bunga/jasa perbankan
diakui pada saat diterima oleh entitas;
(d) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari pengembalian kembali
belanja tahun sebelumnya diakui pada saat diterima oleh entitas;
(e) Pendaptan PNBP - LO yang berasal dari putusan pengadilan atau
pelanggaran hukum lainnya diakui pada saat salinan putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhract) diterima oleh
eksekutor yang dijadikan dasar penagihan; (dicek kembali dengan
Surat Direktur APK ke KPK), dan
(f) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari penghapusan utang
diakui pada saat telah ada penetapan dari pemberi pinjaman bahwa
utang entitas telah dihapuskan oleh pemberi pinjaman.
Pendapatan Hibah - LO, pengakuannya didasarkan pada:
a. Pendapatan hibah - LO dalam bentuk uang, diakui pada saat;
- kas diterima di RKUN atau Reksus,
- tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau
- pengesahan oleh Kuasa BUN
89