Page 96 - Modul CGAA Pusat
P. 96

d.    Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi Pemerintah, diakui

                                   pada saat diterima di Rekening Kas Umum Negara.

                             e.    Pendapatan  PNBP  -  LO  yang  diperoleh  dari  pemanfaatan  aset
                                   pemerintah,  diakui  sesuai  dengan  hak  yang  dapat  diakui  oleh  entitas

                                   sesuai  dengan  perjanjian  atau  perikatan  yang  dibuat  oleh  entitas

                                   pemerintah dengan pihak ketiga yang melakukan kerja sama tersebut
                                   atau pada saat diterima oleh entitas.

                             f.    Pendapatan PNBP - LO Lainnya, diakui apabila:


                                   (a)  Pendapatan  PNBP  -  LO  lainnya  yang  berasal  dari  keuntungan
                        3) WEB VERSION
                                         penjualan aset diakui pada saat diterima oleh entitas;

                                   (b)  Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari denda akibat penjualan
                                                  IAI
                                         atau peraturan diakui pada saat menjadi hak entitas;


                                   (c)  Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari bunga/jasa perbankan
                                         diakui pada saat diterima oleh entitas;


                                   (d)  Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari pengembalian kembali
                                         belanja tahun sebelumnya diakui pada saat diterima oleh entitas;


                                   (e)  Pendaptan PNBP - LO yang berasal dari putusan pengadilan atau
                                         pelanggaran hukum lainnya diakui pada saat salinan putusan yang

                                         telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhract) diterima oleh
                                         eksekutor yang dijadikan dasar penagihan; (dicek kembali dengan

                                         Surat Direktur APK ke KPK), dan

                                   (f)   Pendapatan  PNBP  -  LO  yang  berasal  dari  penghapusan  utang

                                         diakui pada saat telah ada penetapan dari pemberi pinjaman bahwa
                                         utang entitas telah dihapuskan oleh pemberi pinjaman.


                             Pendapatan Hibah - LO, pengakuannya didasarkan pada:

                             a.    Pendapatan hibah - LO dalam bentuk uang, diakui pada saat;

                                   -     kas diterima di RKUN atau Reksus,


                                   -     tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau

                                   -     pengesahan oleh Kuasa BUN







                                                                                                     89
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101