Page 95 - Modul CGAA Pusat
P. 95
devisa yang dirupiahkan, rupiah, baran, jasa dan/atau surat berharga yang
diperooleh dari pemberi hibah, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri
yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pengakuan
1) Pendapatan Perpajakan - LO, dalam hal ini dibedakan berdasarkan metode
pemungutan pajak;
a. Metode Self Assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di kas
WEB VERSION
negara tanpa terlebih dahulu pemerintah menerbitkan surat ketetapan
dan Withholding tax system diakui pada saat pemberitahuan pabean dan
IAI
cukai atau dokumen pelengkap pabean mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran.
b. Metode Official Assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk
menagih pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah pada
saat otoritas perpajakan telah menerbitkan surat ketetapan yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib
pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
2) Pendapatan PNBP - LO, terbagi dalam;
a. Pendapatan PNBP - LO perizinan, diakui
- pada saat diterimanya kas oleh pemerintahpada saat wajib bayar
mengajukan permohonan; atau
- pada saat diterbitkannya tagihan oleh pemerintah apabila
berdasarkan ketentuan pembayaran dilakukan oleh wajib bayar
setelah izin diterbitkan.
b. Pendapatan PNBP - LO layanan diakui pada saat timbulnya hak atas
pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
c. Pendapatan PNBP - LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(SDA), pengakuan pendapatan SDA yang terkait dengan pemberian izin
eksplorasi maupun eksploitasi SDA dapat mengacu pada proses
pengakuan pendaptan dari perizinan.
88