Page 95 - Modul CGAA Pusat
P. 95

devisa  yang  dirupiahkan,  rupiah,  baran,  jasa  dan/atau  surat  berharga  yang

                             diperooleh dari pemberi hibah, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri
                             yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang

                             bersangkutan.



                        Pengakuan


                        1)   Pendapatan Perpajakan - LO, dalam hal ini dibedakan berdasarkan metode
                             pemungutan pajak;


                             a.    Metode Self Assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di kas
                           WEB VERSION
                                   negara tanpa terlebih dahulu  pemerintah menerbitkan surat  ketetapan

                                   dan Withholding tax system diakui pada saat pemberitahuan pabean dan
                                                  IAI
                                   cukai atau dokumen pelengkap pabean mendapatkan nomor dan tanggal

                                   pendaftaran.

                             b.    Metode  Official  Assessment  diakui  pada  saat  timbulnya  hak  untuk

                                   menagih pendapatan dimaksud.  Timbulnya hak menagih adalah pada

                                   saat  otoritas  perpajakan  telah  menerbitkan  surat  ketetapan  yang
                                   mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat  dan  harus  dibayar  oleh  wajib

                                   pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

                        2)   Pendapatan PNBP - LO, terbagi dalam;

                             a.    Pendapatan PNBP - LO perizinan, diakui


                                   -     pada saat diterimanya kas oleh pemerintahpada saat wajib bayar
                                         mengajukan permohonan; atau


                                   -     pada  saat  diterbitkannya  tagihan  oleh  pemerintah  apabila
                                         berdasarkan  ketentuan  pembayaran  dilakukan  oleh  wajib  bayar

                                         setelah izin diterbitkan.

                             b.    Pendapatan PNBP - LO layanan diakui pada saat timbulnya hak atas

                                   pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.

                             c.    Pendapatan PNBP - LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam

                                   (SDA), pengakuan pendapatan SDA yang terkait dengan pemberian izin
                                   eksplorasi  maupun  eksploitasi  SDA  dapat  mengacu  pada  proses

                                   pengakuan pendaptan dari perizinan.




                                                                                                     88
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100