Page 97 - Modul CGAA Pusat
P. 97
b. Pendapatan hibah LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga
diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN.
Pengukuran
Pendapatan - LO diukur sebesar nilai bruto dan jumlah tersebut tidak boleh
dikompensasikan dengan beban-beban yang ada.
Adapun pengukuran pada tiap jenis Pendapatan - LO adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Perpajakan - LO
WEB VERSION
Diukur dengan nilai nominal yaitu nilai aliran masuk yang telah diterima oleh
pemerintah untuk self assessment system dan withholding tax system.
IAI
Sedangkan untuk official assessment diukur dengan nilai yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
2. Pendapatan Pendapatan PNBP - LO, dapat menggunakan beberapa cara, yaitu;
a. Jumlah yang diterima wajib bayar atas PNBP - LO yang diakui
berdasarkan aliran uang masuk yang diterima di Kas Umum Negara;
b. Jumlah yang menjadi hak entitas atas pendaptan bukan pajak yang
berasal dari kontrak kerjasama dalam rangka perikatan;
c. Tarif PNBP dengan menggunakan formula tertentu.
3. Pendapatan Hibah - LO
a. Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar:
- Nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;
- Nilai nominal yang tercantum dalam Nod; atau
- Nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang disahkan
oleh Kuasa BUN
b. Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang
menyatakan nilai hibah, dicatat sebesar nilai barang/jasa dan/atau surat
berharga yang diterima berdasarkan BAST;
90