Page 97 - Modul CGAA Pusat
P. 97

b.    Pendapatan hibah LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga

                                   diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN.



                        Pengukuran


                        Pendapatan  -  LO  diukur  sebesar  nilai  bruto  dan  jumlah  tersebut  tidak  boleh
                        dikompensasikan dengan beban-beban yang ada.


                        Adapun pengukuran pada tiap jenis Pendapatan - LO adalah sebagai berikut:

                        1.   Pendapatan Perpajakan - LO

                           WEB VERSION
                             Diukur dengan nilai nominal yaitu nilai aliran masuk yang telah diterima oleh
                             pemerintah untuk self assessment system dan withholding tax system.
                                                  IAI
                             Sedangkan untuk official assessment diukur dengan nilai yang ditetapkan oleh

                             Pemerintah.

                        2.   Pendapatan Pendapatan PNBP - LO, dapat menggunakan beberapa cara, yaitu;

                             a.    Jumlah  yang  diterima  wajib  bayar  atas  PNBP  -  LO  yang  diakui

                                   berdasarkan aliran uang masuk yang diterima di Kas Umum Negara;

                             b.    Jumlah  yang  menjadi  hak  entitas  atas  pendaptan  bukan  pajak  yang

                                   berasal dari kontrak kerjasama dalam rangka perikatan;

                             c.    Tarif PNBP dengan menggunakan formula tertentu.

                        3.   Pendapatan Hibah - LO


                             a.    Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar:

                                   -     Nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;

                                   -     Nilai nominal yang tercantum dalam Nod; atau


                                   -     Nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang disahkan
                                         oleh Kuasa BUN


                             b.    Pendapatan  hibah  dalam  bentuk  barang/jasa/surat  berharga  yang
                                   menyatakan nilai hibah, dicatat sebesar nilai barang/jasa dan/atau surat

                                   berharga yang diterima berdasarkan BAST;








                                                                                                     90
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102