Page 94 - Modul CGAA Pusat
P. 94

Secara lebih rinci, jenis Pendapatan - LO dibagi menjadi:

                        a.   Pendapatan Perpajakan - LO


                             Pendapatan perpajakan - LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari
                             pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode

                             tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

                             Pendapatan - LO terdiri dari :

                             1)    Pajak Penghasilan (PPh); PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas), PPh Non

                                   Migas, PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

                             2)    Pajak  Pertambahan  Nilai,  Pajak  Penjualan  Barang  Mewah  (PPN  dan
                           WEB VERSION
                                   PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Pajak Lainnya
                                                  IAI
                                   (Pendapatan Bea Meterai,  Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai,
                                   Penerimaan  Dana  Hasil  Penjualan  Benda  Meterai,  Pendaptan  PPn

                                   Batubara, Pendaptan Pajak Tidak Langsung Lainnya), dan Pendapatan
                                   Bunga Penagihan Pajak.


                        b.   Pendapatan PNBP - LO

                             Pendapatan  PNBP  -  LO  adalah  hak  pemerintah  pusat  yang  berasal  dari

                             pendapatan PNBP yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
                             anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.


                             Pendapatan PNBP - LO terdiri dari:

                             1)    Pendapatan PNBP - LO perizinan

                             2)    Pendapatan PNBP - LO layanan


                             3)    Pendapatan PNBP - LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam
                                   (SDA), yang terdiri dari Sumber Daya Alam Migas dan Sumber Daya

                                   Alam Non Migas.

                             4)    Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi Pemerintah

                             5)    Pendapatan  PNBP  -  LO  yang  diperoleh  dari  pemanfaatan  aset

                                   pemerintah

                             6)    Pendapatan PNBP - LO lainnya.


                        c.   Pendapatan hibah - LO

                             Pendapatan hibah - LO adalah penerimaan pemerintah dalam bentuk devisa,



                                                                                                     87
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99