Page 94 - Modul CGAA Pusat
P. 94
Secara lebih rinci, jenis Pendapatan - LO dibagi menjadi:
a. Pendapatan Perpajakan - LO
Pendapatan perpajakan - LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari
pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan - LO terdiri dari :
1) Pajak Penghasilan (PPh); PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas), PPh Non
Migas, PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
2) Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan
WEB VERSION
PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Pajak Lainnya
IAI
(Pendapatan Bea Meterai, Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai,
Penerimaan Dana Hasil Penjualan Benda Meterai, Pendaptan PPn
Batubara, Pendaptan Pajak Tidak Langsung Lainnya), dan Pendapatan
Bunga Penagihan Pajak.
b. Pendapatan PNBP - LO
Pendapatan PNBP - LO adalah hak pemerintah pusat yang berasal dari
pendapatan PNBP yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan PNBP - LO terdiri dari:
1) Pendapatan PNBP - LO perizinan
2) Pendapatan PNBP - LO layanan
3) Pendapatan PNBP - LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber Daya Alam
(SDA), yang terdiri dari Sumber Daya Alam Migas dan Sumber Daya
Alam Non Migas.
4) Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi Pemerintah
5) Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari pemanfaatan aset
pemerintah
6) Pendapatan PNBP - LO lainnya.
c. Pendapatan hibah - LO
Pendapatan hibah - LO adalah penerimaan pemerintah dalam bentuk devisa,
87