Page 98 - Modul CGAA Pusat
P. 98

c.    Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang tidak

                                   menyertakan nilai hibah, pengukuran dilakukan dengan berdasarkan hal
                                   dibawah ini dengan urutan menandakan prioritas sebagai berikut:

                                   -     Menurut biayanya;


                                   -     Menurut harga pasar; atau

                                   -     Menurut  perkiraan/taksiran  harga  wajar  berdasarkan  hasil

                                         penilaian.

                        Penyajian Dan Pengungkapan

                        a.   Entitas  pemerintah  menyajikan  Pendapatan  -  LO  yang  diklasifikasikan

                             menurut sumber pendapatan.

                        b.   Pendapatan  -  LO  disajikan  dalam  mata  uang  rupiah,  apabila  realisasi

                             Pendapatan  -  LO  dalam  mata  uang  asing  maka  dijabarkan  dan  dinyatakan
                             dalam  mata  uang  rupiah.  menggunakan  kurs  transaksi  Bank  Sentral  pada

                             tanggal transaksi.   IAI

                        c.   Disajikan  dalam  Laporan  Operasional,  Pendapatan  -  LO  juga  harus

                             diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

                           WEB VERSION


                        B.   Pendapatan - LRA

                        Pendapatan -  LRA adalah semua penerimaan rekening  kas  umum negara yang

                        menambah  Saldo  Anggaran  Lebih  (SAL)  dalam  periode  tahun  anggaran  yang
                        bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali.


                        Pendapatan - LRA dibagi menjadi;

                        1.   Pendapatan Perpajakan - LRA, mencakup:

                          a.  Pendapatan Pajak Penghasilan,


                          b.  Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah,

                          c.  Pendaptan Pajak Bumi dan Bangunan,

                          d.  Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,


                          e.  Pendapatan Cukai,

                          f.  Pendapatan Bea Masuk,




                                                                                                     91
   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102   103